“Irwanto” Pemilih Siluman di TPS 2 Nyaris Dihajar Massa

  • Whatsapp

WEDA, beritalima.com – Pencoblosan di TPS 2, tepat di lapangan pendopo Falcio,  desa Fidi Jaya,  kecamatan Weda,  kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) terjadi keributan antara Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih yang melaksanakan pencoblasan, Rabu (15/2/2017).

Hal itu karena salah satu pemilih diketahui bernama Irwanto (27), dengan bukti KTPnya berasal dari warga Kp. Kadang, desa Balelo, kecamatan Bola, kabupaten Sulawesi Selatan (Sulsel), menggunakan hak pilih orang lain untuk melakukan pencoblosan. Akhirnya menuai protes dari sejumlah pemilih lainnya dan ia nyaris dihajar oleh sejumlah pemilih lainnya, Untungnya dengan cepat pihak keamanan kepolisian langsung mengamankan bersangkutan di Mapolsek Weda.

Irwanto (27) mengaku, dirinya menggunakan undangan pemilih atas nama Salim M. Ali dengan DPT No 517. Untuk melaksanakan pencoblosan.

Tetapi setelah melaksanakan pencoblosan ditemukan kejanggalan pada data (Surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih) dan pihak KPPS menyampaikan bahwa dia (Irwanto) belum cukup umur.

Dengan adanya keterangan dari KPPS tersebut memancing emosi masyarakat pemilih lain berada di TPS, dan nyaris di hajar oleh pemilih lainnya.

Irwanto,  yang berdomisili di desa Were, kecamatan Weda itu sudah selama satu tahun tanpa memiliki keterangan domisilih, mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara dari Yunus alias daeng.

“Jadi saya dapat undangan dari tetangga saya pak yunus,”aku Irwanto.

Atas temuan tersebut, Ketua Panwascam kabupaten Weda Abdul Rahim Coda, Panwaslu Kabupaten Halteng Ubaidi Abdul Halim dan DPC Hukum Bawaslu Provinsi Malut Mukhsin Amrin, langsung mendatangi Mapolsek Weda untuk melihat pelaku dan kemudian Irwanto dibawa ke Kantor Panwaslu Kabupaten Weda, untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dikawal oleh pihak Kepolisian dari Polsek Weda.

Selain itu, hal serupa juga terjadi di pada TPS yang sama dengan permasalah serupa, namun hanya mendapatkan seseorang belum diketahui itu telah memasukan surat pemberitahuan undangan pemilih atas nama Jamaluddin No. DPT 266, pada saat dipanggil OTK tersebut tidak merespon (kemungkinan OTK tersebut menggunakan Hak pilih orang lain dan sudah meninggalkan TPS).

Ketua Panwascam kabupaten Weda Abdul Rahim Coda kepada wartawan, mengatakan, apabila yang bersangkutan (Irwanto) benar terbukti, maka akan diproses sesuai hukum dengan sangsi 3 (tiga) tahun masa kurungan penjara,”pungkasnya.  (ssd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *