Istana Bantah Nyadap, Pemuda LIRA Polisikan Ahok & Pengacara Dugaan Penyadapan Ilegal SBY-MA

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — Ketua Umum DPP Pemuda LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), Indra Lesmana mempolisikan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) dan Pengacara, Humprey Jemat atas dugaan melakukan penyadapan pembicaraan illegal Presiden RI ketujuh, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin. Istana sudah membantah ikut terlibat dalam penyadapan.

“Pemerintah melalui Sekab Pramono Anung dan Menteri Hukum dan HAM, Yasona Laoly telah membantah tidak pernah Pemerintah menginstruksikan penyadapan pada SBY. Presiden Jokowi juga mengatakan yang bicara itu Ahok dan Pengacaranya di persidangan. Tidak ada kaitannya dengan Pemerintah. Itu artinya ada yang melakukan penyadapan illegal,” tegas Indra Lesmana yang juga keluarga Ansor itu di Jakarta.

Sebagaimana dilansir dalam persidangan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok, disebutkan bahwa mereka memiliki bukti percakapan telepon Mantan Presiden ke-7 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin. Hal ini memperoleh reaksi keras dari NU, Ansor, Mantan Ketua MK, Mahfud MD yang mengkritisi itu sebagai penyadapan illegal.

Menurut Indra Lesmana penyadapan yang dilakukan Ahok bersama Tim Pengacara merupakan pelanggaran hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hanya ada Lima Lembaga Negara yang boleh melakukan penyadapan yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Jika ada yang lain Itu illegal.

Pelaporan, lanjut aktivis muda itu terkait pelanggaran penyadapan diatur dalam UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Setiap orang dilarang melakukan penyadapan dengan ancaman pidana Pasal 56 dengan kurungan 15 Tahun dan di Pasal 47 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun atau denda maksimal Rp. 800 juta.

Pemuda Lira hanya fokus pada praktik dugaan penyadapan illegal agar dibuka secara transparan karena ini menyangkut masalah besar. Jika semua orang bebas melakukan penyadapan buat apa dibuat Undang Undang yang mengatur ketentuan penyadapan dan konsekuensi hukumnya. Ini memberikan dampak negatif tidak hanya bagi masyarakat dalam negeri juga kepada masyarakat dunia dan kalangan investor.

“Masyarakat akan selalu was-was terhadap kegiatan pribadinya, begitu juga negara-negara asing di Indonesia serta perusahaan investor asing. Mereka tidak nyaman takut kegiatan bisnisnya tidak memiliki privasi lagi di Indonesia. Selain ini secara politik menurunkan citra dan dibawa bangsa. Ini harus diproses hukum agar kedepan tidak menimbulkan Presiden buruk,” tegas Indra Lesmana kemudian

Pelaporan itu sendiri kepada awak media akan dilakukan, Jumat, 3 Pebruari 2017 ke Polda Metro Jaya. Selain itu Pemuda Lira juga akan mendesak DPR RI turut membongkar dugaan praktek penyadapan illegal itu. Tidak hanya disitu Pemuda Lira menurut rencana akan melaporkan ke Menko Info dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) atas dugaan keterlibatan Provider dalam praktek penyadapan illegal ini. Apakah Telkomsel, Indosat, Excelcomindo atau Smartfriend.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *