Istri Bakal Calon Bawaslu Banyuwangi Jadi PPS, Ketua KPU Banyuwangi Sebut Diperbolehkan

  • Whatsapp

Banyuwangi, beritalima.com – Aroma kurang sedap mulai mewarnai kinerja KPU Banyuwangi. Semerbaknya dipicu adanya pendaftar atau bakal calon Bawaslu Banyuwangi, atas nama Untung yang memiliki ikatan perkawinan dengan Anindia Ajeng Nastiti, yang merupakan petugas PPS Desa Kabat, Kecamatan Kabat.

Berdasarkan Pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu kabupaten/kota provinsi Jawa Timur zona 3 (Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Situbondo) tahun 2023 Nomor: 002/Timsel.JI/Z3/05/2023, disebutkan persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Banyuwangi pada angka 16 diterangkan bahwa calon anggota Bawaslu kabupaten/kota tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Bacaan Lainnya

Untung adalah pendaftar atau bakal calon Bawaslu Banyuwangi dengan nomor pendaftar 0018/CABKK-JTM.BAN/2023. Sedang istrinya yang bernama Anindia Ajeng Nastiti menjadi penyelenggara Pemilu yakni PPS Desa Kabat berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Pengankatan Panitia Pemungutan Suara Pada Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini saat dikonfirmasi wartawan menyebut bahwa penyelenggara Pemilu dibawah naungan KPU Banyuwangi diperbolehkan memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara.

“Kalau di KPU diperbolehkan mempunyai hubungan sesama penyelenggara,” katanya, Kamis (13/7/2023).

Terkait regulasi calon Bawaslu, Ketua KPU Banyuwangi meminta awak media bertanya ke Bawaslu.

“Regulasi terkait calon bawaslu bisa langsung ditanyakan saja kepada bawaslu kabupaten Banyuwangi,” ucapnya.

Apa yang dilontarkan Ketua KPU Banyuwangi, kelihatan aneh. Karena selevel Ketua KPU sepertinya sangat tak mungkin tidak monitor isi aturan dalam perekrutan Bawaslu Banyuwangi.

Karena sejak masa pendaftaran, bakal calon Bawaslu Banyuwangi sudah harus membuat surat pernyataan tertulis dan bermaterai yang menyatakan bahwa tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Jika Ketua KPU Banyuwangi, sampai saat ini belum melakukan pergantian PPS di Desa Kabat, Kecamatan Kabat, maka independensi dan ketaatan aturan KPU Banyuwangi, harus disoroti bersama. (bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait