Kades Kalisongo Tukar Guling Tanah Desa Tanpa Legalitas

  • Whatsapp

KABUPATEN MALANG, beritalima.com–  Beberapa warga mengeluhkan adanya tukar guling tanah aset desa (Ganjaran) yang berada di desa Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang pasalnya, proses tukar guling tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku, dari luas 1716 M2 ditukar dengan milik warga yang juga masih ada hubungan dengan Seketaris Desa, dengan luas 1710 M2.

Nuralim salah satu warga desa Kalisongo menegaskan proses tukar guling antara pihak pemilik tanah dan pemerintah desa, tidak pernah melibatkan warga, hal itu membuat warga RT 02 RW 04 desa Kalisongo kecewa dengan kepala desa.

” Saya sangat kecewa dengan kepala desa maupun perangkatnya, pasalnya tanah Desa yang awalnya bisa di tanami tebu, warga tersebut dan untuk bisa digunakan sebagai mana mestinya masuk dalam APBDES (anggaran perencanaan belanja Desa) untuk keperluan Desa setempat, oleh kades dialihfungsikan menjadi perumahan,” kata Nuralim Selasa (19/09).

Dijelaskan Nuralim proses tukar guling sebelumnya dilakukan pada bulan Oktober 2016, yang hanya melibatkan perangkat desa dan BPD,  namun, setelah ada polemik pada 27 November 2016 kepala desa beserta perangkat dikumpulkan.

“Setelah ada polemik di warga baru warga dikumpulkan, namun yang dikumpulkan bukan warga yang berkompeten, Ketua RT pun saat rapat tidak hadir, bersamaan dengan itu tanah tukar guling itu di buldozer oleh pengembang,” katanya.

Sementara itu Siswanto Kades Kalisongo berkilah bahwa hal itu sudah sesuai dengan kesepakatan warga, dan pihak desa sudah konsultasi kepada pihak hukum pemkab Malang.

“Hal itu sudah sesuai kesepakatan warga desa, dan saya sudah konsultasi dengan beberapa ahli hukum pemkab,” kata Kades, Rabu (20/09).

Siswanto juga mengakui bahwa proses tukar guling tanah desa dengan tanah milik warga tanpa ada dasar apapun, dan tanpa ada legalitas yang jelas.

“Legalitas tukar guling tidak ada, hanya saja tukar guling itu berdasarkan kesepakatan warga dan surat pemberitahuan kehadiran warga,” ujarnya.

Dari informasi yang beredar bahwa tanah hasil tukar guling dijual kepada pengembang perumahan dengan harga tinggi. (Gie)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *