Kades Kedawung Kulon Terima 2 Santunan JKM Istrinya

  • Whatsapp
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian (kanan) menyerahkan 2 santunan JKM almahumah Urip Indri Andari kepada ahli warisnya, Kades Kedawung Kulon, HM Sugiarto, Senin (30/12/2019)

PASURUAN, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Pasuruan telah menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Urip Indri Andari. Santunan JKM istri Kepala Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ini sekaligus dua.

Santunan tersebut secara simbolis diserahkan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan, Arie Fianto Syofian, dan diterima suami almarhumah, HM Sugiarto yang menjabat Kades Kedawung Kulon, Senin (30/12/2019).

Arie mengatakan, santunan ini merupakan hak yang harus diserahkan BPJAMSOSTEK kepada ahli waris peserta. Menurutnya, ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh pekerja Indonesia.

Dijelaskan, santunan JKM almarhumah ini dua, karena kepesertaan almarhumah pada BPJAMSOSTEK juga dua, yakni sebagai pekerja sektor Penerima Upah (PU) di Pos PAUD Puspa Bangsa yang santunan JKM-nya Rp 24 juta, dan pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai Kader PKK yang santunan JKM-nya Rp 21 juta.

“Almarhumah semasa hidupnya memang cukup aktif dan sosial. Beliau aktif di dua lembaga Desa Kedawung Kulon, sebagai Kader PKK yang juga pengajar di Pos PAUD Puspa Bangsa. Semoga almarhumah Husnul Khotimah,” ucap Arie.

Arie juga menjelaskan, santunan tersebut sesuai ketentuan, karena almarhumah meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja. Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja, nilai santunannya 48 x upah, ditambah bea pendidikan anak.

Dia pun mengemukakan, santunan JKM almarhumah ini masih mengikuti peraturan sebelum PP Nomor 82 Tahun 2019 yang disahkan Presiden tanggal 2 Desember 2019 dan diumumkan tanggal 16 Desember 2019, karena almarhumah meninggal dunia pada bulan Nopember 2019.

Diutarakan, sesuai PP Nomor 82 Tahun 2019, BPJAMSOSTEK telah meningkatkan manfaat program JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Santunan JKM yang semula Rp 24 juta saat ini menjadi Rp 42 juta.

Sedangkan peningkatan manfaat program JKK, bea pendidikan anak yang semula 1 anak senilai Rp 12 juta, sekarang sudah meningkat untuk 2 anak mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang total makimalnya Rp 174 juta.

“Harapan kami dengan peningkatan manfaat program ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat pekerja mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mendorong pekerja yang belum daftar segera daftar BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Arie, dia bersyukur karena Desa Kedawung Kulon termasuk Desa Sadar BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Pasuruan, karena semua lembaga yang ada di desa ini semuanya telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sekarang juga bisa disebut BPJAMSOSTEK.

Arie mengapresiasi kesadaran perangkat desa dan masyarakat desa ini akan pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK dari desa yang terdiri 6 pedukuhan ini terus bertambah. Dalam kesempatan ini pun dilakukan penyerahan kartu kepesertaan seorang warga desa setempat yang baru daftar.

Disebutkan pula, sampai tutup tahun ini jumlah kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Pasuruan tercatat 2.269 perusahaan aktif, dengan jumlah tenaga kerja sektor PU sebanyak 208.741 pekerja, dan sektor BPU sejumlah 27.967 pekerja.

Sedangkan total klaim yang telah dibayarkan sebanyak 2.371 kasus sejumlah Rp 20.142.809.115,-, dengan rincian 1.651 klaim Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 17.496.662.240,-, 40 JKM sejumlah Rp 1.134.000.000,-, 278 JKK sebesar Rp 1.354.916.894,-, dan 402 Jaminan Pensiun (JP) Rp 257.229.980,-. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *