Kades Kendalrejo Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

  • Whatsapp

BANYUWANGI Beritalima.com – Dedi Suntoro (37), menjadi perhatian kalangan media saat jumpa pers, Senin (27/2/2017). Pasalnya, oknum Kades Kendalrejo, Kecamatan Tegaldlimo ini tersangkut kasus penyalahgunaan sabu-sabu yang masuk kategori narkotika golongan I.

Kades yang baru menjabat 3 tahun di periode pertamanya itu ditangkap aparat di wilayah Kecamatan Bangorejo pada Jumat 17 Februari 2017. Penangkapan terhadap Dedi Suntoro terjadi pasca aparat Polsek Tegaldlimo menggerebek kediaman Sutrisno (46), warga Dusun Tegalsari Kidul, Desa Purwosari, Kecamatan Tegal Dlimo, sekitar pukul 22.00 WIB.

Tiga paket SS seberat 2,78 gram, sebuah pipet kaca, 13 sedotan, 2 korek api gas dan 2 unit Hp menjadi bukti dugaan kejahatan tersangka yang dikantongi aparat. Barang bukti itu merupakan gabungan dari tersangka Sutrisno.

Penjelasan Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi, dua bulan terakhir Dedi Suntoro menjadi target polisi. Namanya terus menjadi perhatian aparat karena sering disebut oleh pelaku lain dalam lingkaran narkoba. Satnarkoba bahkan pernah melakukan langkah penggerebekan di kediamannya tapi tidak berhasil meringkus Dedi Suntoro.

“Oknum kades kita tangkap pasca mengkonsumsi sabu bersama Sutrisno. Dia kita bekuk di wilayah Bangorejo. Hasil tes urine yang kita lakukan di Rumah Sakit Yasmin Banyuwangi menunjukkan hasil positif,” tegas AKP Agung menjawab pertanyaan wartawan.

Kini, Dedi Suntoro, menjalani penahanan di Mapolres Banyuwangi. Profesi sebagai pemimpin Desa Kendalrejo pun tidak bisa ditunaikan lantaran terhalang terali besi. Kebebasannya sebagai masyakarat umum dibatasi karena tersangkut kasus ini.

Lalu apa pengakuan Dedi Suntoro? Secara lugas dia mengaku menyesal telah terjerumus dalam lingkaran narkoba. Tapi dia menolak menjawab sejak kapan mulai mengkonsumsi sabu. Lelaki asal Dusun Pandanrejo, Desa Kendalrejo tersebut juga mengaku tidak tahu mengenai asal usul bukti yang diamankan aparat.

“Tidak tahu, saya hanya nongkrong saja di sana,” kelitnya.

Tepisan oknum kades ini tentu saja mengundang pertanyaan. Bagaimana mungkin aparat berani menangkap orang yang sekedar nongkrong untuk diproses hukum. Sementara pengakuan Sutrisno kepada aparat jelas menyebut nama Dedi Suntoro dalam jaringannya. (Abi)

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *