Surabaya, beritalima.com | Menjelang Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-733, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan kado kepada masyarakat melalui program penghapusan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini berlaku untuk tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga 2025 dengan periode bayar terhitung tanggal 1 hingga 30 April 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, kebijakan ini diambil untuk memberikan keringanan kepada warga di tengah kondisi ekonomi saat ini. Menurutnya, penghapusan denda ini bertujuan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terbebani bunga sanksi yang menumpuk.
“Ini adalah bagian dari apresiasi dan kado pemerintah kota kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke-733. Secara regulasi hal ini diperbolehkan, sehingga warga cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar Rachmad Basari, Rabu (15/4/2026).
Basari mengungkapkan, rentang tahun yang cukup panjang mulai 1994 hingga tahun 2025 didasarkan dari data piutang sejak PBB masih dikelola oleh Kementerian Keuangan sebelum dilimpahkan ke pemerintah daerah pada tahun 2010.
Dalam program ini, Basari menjelaskan bahwa masyarakat dapat melalukan pembayaran PBB-P2 tanpa denda dengan
menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) atau mengunduh SPPT PBB melalui situs resmi di www.surabaya.go.id.
“Pembayaran juga dapat dilakukan di Kantor Bapenda, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB), atau melalui layanan Pajak Mobil Keliling yang menjemput bola di kantor-kantor kelurahan,” terangnya.
Selain pembayaran langsung, Pemkot Surabaya juga menyediakan layanan pembayaran online untuk memudahkan masyarakat.
“Pembayaran online bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, Bank BRI, serta berbagai marketplace dan gerai retail seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, GoPay (OVO), Indomaret, Alfamart, dan Kantor Pos,” imbuhnya.
Basari menegaskan bahwa program ini bukan semata-mata untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat potensi pajak PBB sudah memiliki ketetapan nilai yang pasti. Namun, relaksasi ini diharapkan mampu menjaga tren positif pertumbuhan ekonomi Surabaya yang saat ini berada di atas rata-rata nasional.
“Respons masyarakat sejauh ini sangat positif. Kami mengimbau seluruh warga Surabaya untuk benar-benar memanfaatkan periode ini hingga 30 April mendatang. Mari kita bangun Surabaya bersama dengan tertib membayar pajak,” ajaknya.
Ia menambahkan bahwa program pembebasan denda PBB-P2 ini, terus disolisasikan agar dapat menjangkau dan dimanfaatkan dengan baik oleh semua lapisan masyarakat.
“Kami terus melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, videotron di pusat kota, hingga pengumuman saat kegiatan Car Free Day (CFD). Tujuannya supaya masyarakat mengetahui informasinya dan dapat membayar PBB-P2 tanpa denda,” pungkasnya. (*)







