Karyawan Huawei Jadi Tersangka Kasus BTS di Kominfo

  • Whatsapp
MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Sat di Kejagung
MA Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Sat di Kejagung

Jakarta, beritalima.com | Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 – 2022.

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu MA (Mukti Ali) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan, Rabu (25/1).

Bacaan Lainnya

Kuntadi mengatakan yang bersangkutan selaku Account Director PT Huawei Tech Investment melakukan permufakatan bersama Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmad Latif (AAL). Peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL.

“Hal itu untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang,” terang Kuntadi.

Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam perkara ini, telah ditetapkan 4 orang Tersangka yaitu Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, dan Tersangka MA. (K.3.3.1).

 

Editor : Santoso 

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait