Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Depok Kata Pengamat Penegak Hukum Wajib Berikan Atensi

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Temuan Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pemkot Depok mulai dari tahun 2009 sampai dengan 2016 yang mencapai angka ratusan milliar perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak baik itu penegak hukum maupun dari elemen masyarakat hal tersebut di ungkapkan oleh Pemerhati kebijakan publik Dr Ir Achmad Nasir Biasane Msi

“Seharusnya temuan kasus dugaan Korupsi yang melibatkan Pemkot Depok oleh KPMP patut di apresiasi oleh penegak hukum dan penegak hukum harus cepat dalam mengambil tindakan tidak hanya KPK tetapi semua institusi penegak hukum lainnya harus ikut membantu mengungkap praktek dugaan korupsi yang di lakukan di pemkot Depok,” ungkap Nasir, Rabu (03/01/2018)

Menurut Nasir laporan audit dari Lembaga sekelas BPK wajib untuk menjadi bahan pertimbangan oleh penegak hukum bahwa memang benar telah terjadi praktek dugaan korupsi yang di lakukan oleh pemkot Depok.

“Kalau temuan dan proses audit yang di lakukan oleh BPK benar maka kita tidak boleh menghalangi KPMP bahkan kita harus memberikan dukungan agar semuanya menjadi clear,dan orang-orang yang terlibat harus bertanggung jawab,” kata Nasir.

Namun demikian pihak nya juga meminta kepada KPMP apabila laporan tersebut teryata tidak benar maka KPMP harus bertanggung jawab dengan meminta maaf kepada Pemkot Depok.

“Benar KPMP harus meminta maaf kepada pemkot tetapi KPMP sudah menjalankan fungsinya sebagai pengontrol dari pemda karena kita sebagai masyarakat punya hak untuk menjadi mengkontrol pemerintah dalam menjalankan kebijakannya,” tegasnya.

Sementara itu Ketua KPMP Kota Depok Bambang Bastari SH mengatakan bahwa pihaknya akan segerap melakukan pelaporan secara resmi ke KPK terkait kasus dugaan korupsi yang di lakukan oleh pemkot Depok.

“Secara resmi KPMP akan melaporkan ke KPK hari jumat tanggal 05 January 2018,” ucapnya.

Dikatanya Bastari bahwa sedikitnya ada lima kasus korupsi yang diduga dilakukan Pemkot Depok sejak tahun 2009 sampai 2016,mulai dari
pengadaan lahan tol Jicago Seksi I sebesar Rp 39 miliar, dan bagi hasil pajak provinsi tahun 2013/2014 senilai Rp 45 miliar, serta deposito jangka pendek tahun 2009 sampai 2016 yang menyebabkan raibnya uang negara sebesar Rp 15 miliar,
pembangunan di Dinas Badan Lembaga Kantor (Dibaleka) yang nilainya mencapai Rp 24,9 miliar. Dugaan korupsi lainnya yaitu proyek kerjasama pembangunan terminal Margonda senilai Rp 3 miliar dan mark up lahan seluas 600 m2.

Karena menurutnya kecurigaan telah terjadinya korupsi di Pemkot Depok berawal dari hasil laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan uang negara.

“Hasil audit BPK status yang diberikan kepada Pemkot Depok adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),dan seharusnya, KPK menyelidiki daerah-daerah yang mendapat status WDP. Yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saja diselidiki, kenapa yang WDP seperti Depok tidak diselidiki,” tandasnya.(Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *