Kasus dugaan Perkosaan, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima,com  – Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sula belum juga menetapkan tersangka(TSK) dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap MB, perempuan 15 tahun asal Desa Wailia, Kecamatan Sulabesi Timur yang diduga dilakukan pria AG (19),

Kasus tersebut sesuai dengan surat Laporan Polisi Nomor: LP/98/VII/2020/PMU/SPKT Res Sula pada tanggal 09 Juli 2020 dan Keterangan dari saksi – saksi serta dikuatkan dengan bukti visum, namun hingga kini belum juga penetapan tersengka.

Sudah enam bulan, Saya menduga ada oknum penyidik yang bermain, sehingga kasus cucu saya sampai sekarang masih belum selesai.

“Selain itu, Saya menduga pelaku ini anak orang kaya, jadi setiap datang penegak hukum yang ingin menangkapnya bisa dibayar, saya yakin hukum ini dijualbelikan sama oknum tertentu,” tutur nenek korban dengan emosional.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam saat dikonfirmasi melalui pesan Whats Aap, Sabtu (19/12/20) menyampaikan bahwa Insyaallah Hari Senin rencana tahap satu ke kejaksaan, lagi susun berkas, “kata Paultri.

Insyaallah tenang saja, kemarin sudah tahukan anggota kami fokus PAM, kami tetap berusaha maksimal, buktinya kami akan tahap 1 dan proses tetap lanjut, tidak ada penyidik kami main – kasus, terima kasih, “singkat Pautri dalam pesan Whats Aap. [DN]

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait