Kasus Maut di Proyek Sekolah Rakyat Banyuwangi, Aktivis Anti Korupsi Desak Polisi Bongkar Akar Masalah

  • Whatsapp
Foto: Busi, aktivis antikorupsi Banyuwangi. (Doc, Istimewa)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Kematian tragis SBA (41), pekerja proyek Sekolah Rakyat di Jalan Raya Blambangan, Kecamatan Muncar, pada Selasa malam (21/4/2026), tak lagi sekadar dipandang sebagai kecelakaan lalu lintas biasa. Insiden berdarah ini mulai mengarah pada dugaan kelalaian serius dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Sorotan tajam datang dari Budi, aktivis anti-korupsi yang juga mengantongi sertifikat Ahli Muda K3 aktif hingga 2027. Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada kronologi tabrakan semata, melainkan harus menelusuri kemungkinan pelanggaran sistemik oleh pihak pelaksana proyek.

Bacaan Lainnya

“Jangan hanya fokus pada siapa menabrak siapa. Bedah akar persoalannya. Apakah perusahaan sudah menjalankan SMK3 sesuai Undang-Undang? Jika tidak, ini jelas kelalaian korporasi,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui sedang membersihkan sisa material proyek di badan jalan saat malam hari, kondisi yang dalam standar keselamatan kerja masuk kategori berisiko tinggi dan wajib dilengkapi prosedur pengamanan ketat.

Budi merinci sejumlah aspek krusial yang harus menjadi fokus penyelidikan aparat. Mulai dari penggunaan alat pelindung diri (APD) reflektif oleh korban, keberadaan rambu peringatan dini di lokasi, hingga pemasangan barikade fisik seperti traffic cone untuk memisahkan area kerja dari jalur kendaraan.

Tak kalah penting, ia juga menyoroti minimnya penerangan di lokasi kejadian. Dalam kondisi malam pasca hujan sekitar pukul 21.00 WIB, seharusnya area kerja dilengkapi lampu peringatan seperti rotary dan pencahayaan memadai agar aktivitas pekerja terlihat jelas oleh pengguna jalan.

“Kalau semua itu tidak ada, maka pekerja seolah-olah ‘diumpankan’ ke bahaya,” ujarnya.

Lebih jauh, Budi mengingatkan bahwa kelalaian dalam penerapan K3 yang berujung pada hilangnya nyawa dapat berimplikasi pidana. Ia merujuk pada Pasal 359 KUHP junto Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Bahkan, menurutnya, dalam situasi tertentu pengendara yang menabrak bisa dikategorikan sebagai korban dari kelalaian sistem yang seharusnya menjamin keselamatan di lokasi proyek.

“Perusahaan tidak boleh cuci tangan. Jika SMK3 diabaikan, maka tanggung jawab tidak berhenti pada pengendara,” tegasnya.

Saat ini, Budi tengah melakukan investigasi mandiri dengan mengumpulkan keterangan saksi di Dusun Mangunrejo. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah standar K3 benar-benar diterapkan di lapangan atau hanya sebatas formalitas administrasi.

Tragedi yang merenggut nyawa SBA kini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaksana proyek, khususnya pembangunan Sekolah Rakyat di Banyuwangi. Penerapan SMK3 bukan lagi sekadar kewajiban di atas kertas, melainkan harus menjadi prioritas utama di lapangan.

Publik pun kini menanti langkah tegas dari Polresta Banyuwangi. Akankah aparat berani mengusut hingga ke akar persoalan dan menyeret pihak yang bertanggung jawab, atau kasus ini kembali berakhir sebagai kecelakaan biasa. (Abi//B5)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait