Ini Kata Mantan Kajari Madiun Yang Pertama Kali Membongkar Kasus PBM Atas Penahanan Walikota

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com-Setelah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Walikota Madiun, H. Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM), akhirnya penyidi KPK melakukan penahanan terhadap orang nomor satu di Kota Madiun ini, Rabu 23 November 2016.

Lalu, apa kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Ninik Mariyanti, yang pertama kali membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan PBM atas penahanan Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, oleh KPK?

“Kasihan juga beliau,” kata Ninik Mariyanti, yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri tahun 2010-2012, kepada beritalima.com, Rabu 23 November 2016, malam.

Kini, perempuan asli Sragen yang menangani 20 kasus korupsi selama menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Madiun itu, mengemban tugas sebagai Inspektorat IV di Badan Pertanahan Nasional RI, dengan pangkat bintang satu di pundaknya.

Untuk diketahui, ketika menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Ninik Mariyanti beserta jajarannya melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembangunan PBM yang menelan anggaran sekitar Rp.76,5 milyar. Bahkan untuk mempercepat penyelidikan kasus ini, Kejaksaan Negeri Madiun menggandeng ahli bangunan dari Universitas Brawijaya guna melakukan ‘audit’ forensik.

Namun saat penyelidikan hampir selesai, tiba-tiba kasus PBM ditarik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tapi kemudian kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dihentikan dengan alasan masih prematur.

Tak hanya itu, Ninik Mariyanti kemudian dimutasi ke Kejaksaan Agung dengan jabatan kurang strategis. Tapi selang tak berapa lama, kemudian oleh Kepala BPN RI saat itu, Hendarwan Supandji, atas ijin dari Jaksa Agung, Ninik diminta menjadi Inspektorat IV BPN RI.

Sekedar mengingatkan, saat Hendarman Supandji menjadi kepala Timtastipikor (Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Kejaksaan Agung di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ninik Mariyanti merupakan anak buahnya yang dinilai berprestasi.

Diberitakan sebelumnya, setelah melakukan penyelidikan berbulan-bulan, akhirnya KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam kasus pembangunan Pasar Besar Kota Madiun (PBM) dengan tersangka Walikota Madiun H. Bambang Irianto, Senin 17 Oktober 2016.

Walikota Madiun diduga secara langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan atau menerima gratifikasi saat pembangunan PBM tahun 2009-2012 yang pada saat dilakukan berhubungan dengan jabatannya.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto dijerat dengan pasal 12 huruf i atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *