Kejari Bangkalan Musnahkan Barang Bukti dari 276 Kasus

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selasa (27/11) dihalaman Kejari setempat.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu seberat 55,00 gram, narkotika jenis ganja seberat 2,650 gram, dan narkotika jenis pil ekstasy 5 butir seberat 0,953 gram.

Selain itu, yang dimusnahkan adalah 12 senjata tajam (sajam) jenis pisau dan 7 celurit, serta sebilah pedang dan parang, 19 unit handphone, 199 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1 buah cap jeki, 3 kartu remi, dan 35 potong baju.

Kepala Kejari Bangkalan, Badrut Tamam mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas dan kewenangan Kejari sesuai amanat undang-undang pasal 30 ayat 1 nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kejari sebagai eksekutor, maka pemusnahan ini bentuk dari pelaksanaan putusan terhadap perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Badrut.

Badrut menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut dari 276 kasus yang bervariatif seperti kasus narkotika, membawa sajam, pembunuhan, penganiayaan, judi, uang palsu, hingga membawa senjata api (senpi).

“Ada senpi juga, bunyi putusannya itu dikembalikan ke negara, karena berdasarkan hasil pengecekan itu merupakan senjata organik milik TNI,” imbuhnya.

“Yang senpi itu adalah undang-undang darurat dengan perkara membawa senjata tanpa izin,” tambah dia.

Selain itu, pihaknya juga memusnahkan uang palsu (upal) pecahan 100 ribu. “Dan kasus upal itu sudah diputus,” tutupnya.

Dikesempatan yang sama Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron berharap, kasus tindak pidana kejahatan di Bangkalan dapat terkurangi dengan pengawasan dari para penegak hukum.

Disamping itu, dia mengatakan jangan sampai ada lagi istilah kampung narkoba di Bangkalan. “Karena saat ini sudah jaman now, mari kita ubah menjadi kampung teknologi,” paparnya saat sambutan. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *