Kejari Kota Mojokerto Gelar Pemusnahan Barang Bukti Hasil Sitaan Bulan Oktober- Desember 2021

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Bertempat di halaman kantor Kejari Kota Mojokerto, Kejaksaan Negeri kota Mojokerto melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) hasi sitaan dari 33 perkara tindak pidana yang berada di Wilayah hukum kota Mojokerto selama bulan Oktober hingga bulan Desember tahun 2021

Kepada awak Media Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Mojokerto Agustinus Heri. M S.H, M.H, mengatakan, kegiatan eksekusi barang bukti hari ini adalah barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Mojokerto yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

” Barang Bukti yang di musnakan tadi adalah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan dan hasil sitaan dari 33 perkara selama bulan Oktober hingga Desember tahun 2021 ini” kata Kejari kota Mojokerto. Rabu (15/12/2021)

Lebih lanjut Kejari Kota Mojokerto menuturkan, selain kegiatan Eksekusi pemusnahan Barang Bukti, Kejaksaan Negeri kota Mojokerto antara bulan Oktober hingga Desember 2021 juga telah menyetorkan uang sebesar Rp.145.800.000 ke negara yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

“Uang tersebut bersumber dari barang bukti yang dirampas untuk negara sehingga menjadi barang rampasan negara ” tambah Kajari kota Mojokerto

Barang Bukti yang di Eksekusi pemusnahan hari ini adalah, 131,3 gram narkotika jenis shabu, 43.820 butir pil double L, 6 buah handphone, 8 timbangan elektronik, 1 senjata tajam clurit, 3 Key BCA, 3 ATM BCA, 1 ATM Mandiri, 1 ATM Bank Jatim, 1 senjata Api Rakitan, 3 Amunisi dan sejumlah barang bukti yang lain.

“Pemusnahan Barang Bukti ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah pemanfaatan/penggunaan kembali alat atau hasil kejahatan, serta memberi efek jera kepada pelaku dan orang yang akan melakukakan kejahatan” pungkas Kajari kota Mojokerto. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait