Kemenag Kabupaten Pasuruan Pastikan Guru Non ASN Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • Whatsapp
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi, paparkan manfaat program sebelum teken MoU bersama PPS Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan, H Najib Kusnanto S.Ag M.Si, Rabu (11/9/2019)

PASURUAN, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU).

MoU ini dalam rangka memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial bagi guru Non ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Anak Agung Karma Krisnadi, dan PPS Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, H Najib Kusnanto S.Ag M.Si, menandatangani MoU tersebut Rabu (11/9/2019).

Sebelum penandatanganan MoU tersebut dilakukan, Agung terlebih dahulu memaparkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, pemerintah hadir dalam melindungi masyarakat melalui lembaga jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Empat program dasar BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dimana pekerja yang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan akan dilindungi dari jaminan sosial mulai berangkat bekerja hingga kembali sampai rumah.

Jelasnya, jika terjadi kecelakaan kerja, semua biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit pemerintah kelas I sampai sembuh akan ditanggung penuh tanpa batasan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Termasuk bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan cacat, juga akan diberikan santunan cacat oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Yang kedua program Jaminan Kematian (JKM), dimana bila peserta meninggal dunia di luar hubungan kerja, pihak ahliwaris diberikan santunan Rp 24 juta.

“Santunan JKM itu beda dengan santunan jika peserta meninggal dunia karena hubungan kerja. Jika meninggal dunia karena ada hubungan kerja, kami BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 X gaji yang dilaporkan,” kata Agung.

Program ketiga adalah Jaminan Hari Tua (JHT), dimana kertika pekerja sudah memasuki masa pensiun atau sudah tidak lagi bekerja bisa mengambil haknya sesuai dengan lamanya mereka mengiyur ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dan yang terakhir program Jamian Pensiun (JP). “Jaminan sosial ini bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun,” tutur Agung.

PPS Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pasuruan, H Najib Kusnanto S.Ag M.Si, mengatakan, guru dan pekerja di lingkup MI, MTS, MA serta Non-ASN di Kemenag Kabupaten Pasuruan nantinya juga mendapatkan hak yang sama.

Dengan telah ditandatanganinya MoU ini, mereka akan diikusertakan minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni JKK dan JKM, supaya para pekerja dan pegawai Non ASN merasa aman dan nyaman saat bekerja, karena telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Mudah-mudahan kedepan kita bisa mendaftarkan mereka dengan empat program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Najib diamini para undangan. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *