Kepalitan Rakuda Dalam Proses Pemberesan, Aset Masih Lengkap

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Wibowo Pratiknyo Prawita, Direktur PT Rakuda Furniture jakan Margomulyo Permai, Surabaya menjalani sidang pemeriksaan saksi ahli pada kasus pembayaran upah lebih rendah dari upah minimum yang berlaku di Kota Surabaya terhadap 66 orang karyawannya. Kamis (28/7/2022).

Hadir sebagai saksi ahli adalah Purwanto SH.MH, kurator kepailitan PT Rakuda Furniture Surabaya.

Banyak hal yang dijelaskan saksi Purwanto terkait proses kepailitan PT Rakuda Furniture yang pernah ditanganinya. Misalnya perusahaan yang bergerak dibidang meubelair tersebut telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tanggal 24 Juli 2020, dengan putusan Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.

“Dengan demikian, semua tanggungjawab piutang baik terhadap pelapor selaku kreditor preferen bukan lagi di perusahaan melainkan sudah menjadi tanggungjawab kurator,” jelasnya kepada majelis hakim.

Dalam keterangan lainnnya, saksi Purwanto jugaa menjelaskan bahwa sisa pembayaran terhadap piutang gaji maupun tunjangan lainnya akan dibayarkan setelah adanya penjualan aset PT Rakuda Furniture.

“Sekarang pailitnya sedang pemberesan. Asetnya masih lengkap,” terangnya menjawab pertanyaan hakim anggota Gunawan Tribudiono diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya.

Sementara Ratno Tismoyo selaku Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wibowo Pratikno Prawita mengatakan, pasca PT Rakuda Pailit, total tagihan piutang atas gaji karyawannya sebesar Rp 453.624.000.

“Angka itu didasarkan atas penetapan pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provisi Jawa Timur Nomor 560/5593/108.05/2018,” katanya di PN Surabaya.

Dalam penetapan tersebut, sambung Ratno ditetapkan juga uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dengan total Rp.1.744.659.408.

“Dari keterangan kurator saat bersaksi tadi menerangkan jika piutang gaji tersebut sudah dibayar sebesar 195 juta rupiah. Itu pembayaran tahap pertama, sisanya menunggu dari penjualan aset,” sambungnya.

Sebelumnya, Terdakwa Wibowo Pratiknyo Prawita menjabat sebagai Direktur Utama PT. Rakuda Furniture Jl. Margomulyo Permai III No.14-D Surabaya, berdasarkan Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) No.503/11/877.B/436.7.5/2016 tanggal 27 Desember 2016. Serta Surat Ijin Usaha Perdagangan (Menengah) No.503/12439.A/436.7.5/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan Surat Pengesahan Pendirian PT. Rakuda Furniture No.AHU-46420.AH.01.01.tahun 2011 tanggal SK 23 September 2011.l

Dalam menjalankan perusahaan, dia bersama dengan HRDnya yang bernama Supriyanto dan Pimpinan Pabrik Wakijan.

Desember tahun 2016, jumlah tenaga kerja di PT. Rakuda Furniture berjumlah sekitar 150 orang dengan status karyawan kontrak.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2016 dan pasal 90 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, besaran upah minimum Kota Surabaya pada tahun 2016 sebesar Rp.3.045.000.

Diketahui pula bahwa PT Rakuda Furniture pada tahun 2016 – 2017 telah membayar upah minimum dibawah Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015 kepada karyawan bagian gudang Tirta Dwi Suryanto dengan besaran gaji Rp. 2.500.000.

Agus Jumadi sebesar Rp. 2.735.000, Achmad Mokhtar sebesar Rp. 2.735.000. Sulikin hanya di gaji sebesar Rp. 2.500.000, Khoirul Anam Rp. 2.535.000. Anton Trimahendra menerima gaji sebesar Rp.2.535.000 dan Andri Wicaksana menerima gaji sebesar Rp.2.200.000.

Padahal gaji yang seharusnya dibayarka PT Rakuda kepada karyawan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2016 sebesar Rp. 3.045.000.i

Selain para karyawan tersebut, masih ada beberapa karyawan lain yang dibayar di bawah besaran upah minimum sesuai Ketetapan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 tahun 2015 dan pasal 90 ayat (1) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mereka adalah Kasian dkk serta sebanyak 66 orang dengan kekurangan pembayaran gaji sebesar Rp. 522.744.000.

Celakanya, meski PT. Rakuda Furniture membayar di bawah UMK, namun tidak mengajukan penangguhan kepada Dinas Tenaga Kerja di Surabaya.

Atas kejadian tersebut, para pekerja melaporkan PT. Rakuda Furniture pada Pemerintah Propinsi Jawa Timur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Di Surabaya melalui Surat Pengaduan No.007/PUK-SPAI-FSPMI/PT.RF/SBY/XII/2016 tanggal 19 Desember 2016.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 90 ayat (1) jo. pasal 185 UU R.I No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Peraturan Gubernur Jawa Timur No.68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2016. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait