Ketua DPD Apresiasi Jokowi Libatkan Kadin Dalam Jajaran Eksekutif Penanganan Covid-19

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dalam struktur eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Langkah Presiden Jokowi ini dia anggap sebagai bukti nyata Pemerintah serius melakukan penanganan dampak pandemi Corona. “DPD RI memberi apresiasi atas langkah Presiden Jokowi yang menambahkan posisi Wakil Ketua pada Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui perubahan atas Perpres No: 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi,” ujar LaNyalla di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, pekan ini.

Perubahan itu dilakukan setelah Jokowi meneken Perpres No: 108/2020 sebagai perubahan atas Perpres No: 82/2020. Ada beberapa perubahan di aturan baru itu, termasuk adanya tambahan dua posisi untuk jabatan wakil ketua di KPCPEN. “Jokowi menempatkan Ketua Umum Kadin sebagai salah satu wakil ketua di Satgas PEN. Saya kira ini langkah yang tepat,” jelas LaNyalla.

Selain menunjuk Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani, Jokowi juga menetapkan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai wakil ketua di Satgas PEN. “Dimasukkannya Kadin dalam Komite Penanganan Covid-19 dan PEN menjadi bukti Pemerintah serius memikirkan pemulihan ekonomi Indonesia yang terkena imbas pandemi Corona,” tutur LaNyalla.

Dikatakan, DPD terus memberi dukungan atas kebijakan Jokowi dalam menangani Covid-19. Dia meyakini peran para pengusaha bisa membantu Pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi. “Biar bagaimana juga, penanganan Corona harus dibarengi dengan keselamatan perekonomian nasional. Bila tidak dilakukan secara beriringan, dampak masalah ekonomi karena pandemi bisa menyebabkan krisis berkepanjangan,” ucap dia.

Dalam perubahan Perpres No: 82/2020, Jokowi juga menambahkan 3 kursi wakil dalam Satgas Covid-19 yakni Kepala BPOM, Dirjen Pencegahan dan Penularan Penyakit Kementerian Kesehatan dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Pada Perpres 108/2020, Jokowi menempatkan Ketua Pelaksana KPCPEN Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Wakil Ketua IV Komite Pengarah. Perpres ini pun menambahkan unsur kerja baru Erick Thohir untuk mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan Covid-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait