Ketua Jaka Jatim, Mathur Khusairi: Dana Hibah Jadi Bancaan Pemprov Jawa Timur

  • Whatsapp

Bangkalan, BeritaLima- Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) melayangkan surat laporan ke-kejaksaan tinggi negeri (Kejati) jawa timur terkait dugaan korupsi dana hibah di provinsi jawa timur.

Surat laporan yang di kirim tanggal 20 Oktober 2017 dengan nomor surat 88/jakajatim/PM/X/2017 itu melaporkan terkait dugaan korupsi dana hibah pemprov jawa timur tahun 2014 s.d 2016 senilai 600 Trilliun lebih.
Mathur Khusairi selaku Direktur jaka jatim mengungkapkan dasar laporan jaka jatim merupakan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI jawa timur mulai dari tahun 2014 sampai 2016.

“Banyak dana hibah yang dianggarkan oleh pemprov jatim, mulai dari 5,9 sampai dengan 7,4 Trilliun tiap tahun” Ujar mathur saat di hubungi BeritaLima (22/10/2017)
Menurutnya dari data yang telah diperoleh banyak penerima dana hibah, SKPD yang tidak menyerahkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).
“Ada tata kelola keuangan yang tidak beres di pemprov, setiap tahun di anggarkan setiap tahun ada masalah dan tidak ada perbaikan” Lanjut mathur

Dalam surat nomor 87/jakajatim/PM/X/2017, pihak jaka jatim mendesak pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah P2SEM, dalam isi surat itu tertera, sejak di tetapkannya salah satu terdakwa korupsi dana hibah, setelah itu Kejati provinsi jawa timur menghentikan pengusutan kasus korupsi berjemaah ini tanpa ada alasan yang jelas.

“Kita mendesak kejati untuk mengusut itu dengan data permulaan yang kita kasih, Itu data dari BPK mereka gak bisa mengelak” Tegasnya
Menurut Mathur untuk mengusut kasus ini pihak Kejati tinggal memanggil pemprov jatim yang menjadi verifikator dana hibah.

“Mereka itu tinggal memanggil SKPD yang menjadi verifikator dana hibah dan memanggil lembaga-lembaga penerima, ini kan jadi banca’ an” Tutupnya. (Rsd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *