Ketua PWI Trenggalek : “Penyidik Harus Tindak Tegas Terlapor UU ITE”

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Terkait adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dialami oleh salah satu awak media anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Trenggalek, Ketua PWI Cabang Trenggalek Hamzah Abdillah, ST, SH, MH menanggapi serius. Menurutnya, aparat hukum dalam hal ini penyidik dari Polres Trenggalek harus bertindak cepat dan tegas.

” Kita sudah melakukan pelaporan secara resmi, baik dari sisi personal korban maupun organisasi profesi. Penyidik harus tindak tegas terlapor UU ITE itu, pasalnya, jika dibiarkan akan jadi sinyalemen buruk kemunduran dari semangat reformasi. Kalau memang nanti terbukti didepan pengadilan bahwa terlapor benar-benar telah melakukan pengancaman pada wartawan, ” tegasnya pada beritalima. com, Senin (27/8).

Lebih lanjut Hamzah mengatakan, bahwa didalam sistem negara demokrasi itu kebebasan pers sudah dilindungi oleh Undang-Undang jadi janganlah diintervensi atau diintimidasi hanya karena kepentingan pihak tertentu dan emosi semata.

“Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 tentang Pers tahun 1999, MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri Nomor: 2 /DP/MoU/II/2017 dan No: B/5/11/2017, nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung bernomor 01/DP/MoU/II/2013 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers Dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat dibuat sebagai pedoman bagi Dewan Pers, Polri maupun Kejaksaan Agung dalam rangka pemanfaatan terwujudnya kebebasan pers di Negara Republik Indonesia,” jelas lulusan Magister Hukum Universitas Widyagama tersebut.

Jadi Dewan Pers sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Negara untuk menjadi leading sektor maupun regulator dalam hal kejurnalistikan menjamin adanya kebebasan pers bagi seluruh jurnalis di Indonesia. Apalagi, pihak Dewan Pers juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak yang berkompeten dalam mendukung kebebasan pers tersebut.

“Sehingga tidak ada alasan apapun untuk mempengaruhi, menilai bahkan mengoreksi produk karya jurnalistik maupun wartawan sebagai profesi yang memproduksi itu,” imbuhnya.

Jika memang ingin melakukan itu, ada forum ataupun tata cara yang mengatur prosesnya.
“Ada mekanisme tersendiri, telah diatur oleh undang-undang”.
Dan mengenai kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang sudah bergulir, Hamzah Abdillah juga menghimbau pada penyidik agar cepat dan tegas untuk segera menindak lanjuti laporan dari pihaknya.

“Jika nanti memang tidak ada penanganan serius kami akan melakukan somasi pada Polres Trenggalek sebagai otoritas penegak hukum yang ada di wilayah Trenggalek,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa korban IR (35) yang juga salah satu wakil ketua di PWI Cabang Trenggalek telah menerima ancaman dari seseorang karena dia (IR) membuat produk jurnalis yang mengangkat tentang “adanya dugaan alih fungsi trotoar menjadi lahan berdagang di gelaran Pasar Rakyat Trenggalek” dan mengunggahnya ke group Facebook beberapa waktu lalu. (HeR)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *