Klien Pengedar Narkobanya Dihukum 15 Tahun, LBH LACAK Bersyukur

  • Whatsapp

SURABAYA – Imam Santoso (39), warga jalan Simo Pomahan Baru No 15 , dihukum 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus peredaran narkotika.

Oleh ketua majelis hakim Safruddin, dia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana peredaran barang haram tersebut sesuai pasal 111 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, memutuskan, dengan ini majelis hakim bersepakat untuk menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman badan selama 3 bulan,” ucapnya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (27/3/2019).

Mendengar vonis 15 tahun tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Fariji SH, dari LBH LACAK langsung nyatakan menerima, sebab vonis itu berkurang 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni M. Darwis.

“Saya bersyukur atas keputusan hakim itu. Bersyukur dia tidak dipenjara seumur hidup atau mati. Karena, dari awal, kami menghindari hukuman seperti itu, ” ujar Fariji setelah sidang.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Darwis
mengajukan tuntutan terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara denda Rp 1 milyar Subsidair 6 bulan kurungan, karena terdakwa Imam Santoso terbukti tanpa hak memiliki Narkotika jenis ganja batang dan biji seberat 19,301 gram, 1 poket plastik berisi sabu seberat 1,087 gram, 3 kapsul warna hijau kuning seberat 1,180 gram, 5 butir Pil Ekstacy warna hijau muda dengan logo “XTC” seberat 2,125 gram, 3 timbangan elektrik, 6 bendel plastik klip kosong.(Han).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *