Konflik Komplek Pertokoan Sidorahayu dengan Pemdes Tak Kunjung Usai

  • Whatsapp
Lokasi : Komplek Pertokoan Sidorahayu Wagir Kabupaten Malang

Kabupaten Malang, beritalima.com| Konflik Pemerintah Desa Sidorahayu kecamatan Wagir Kabupaten Malang Jawa Timur, dengan pedagang pertokoan Sidorahayu hingga saat ini tak kunjung usai, bahkan ada upaya mediasi empat kali yang dilaksanakan di Balai Desa masih belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Senin (10/07/2023).

Mediasi itu, dilakukan dihadapan Muspika yakni antara lain, Camat Wagir Mardiyanto, Kepala Desa Sidorahayu Nur Samiaji, Danramil Wagir Kapten Arh Sigit Upriyono, Wakapolsek Wagir Iptu Yulistiana Sri Iriana, perwakilan pedagang dan juga perangkat Desa Sidorahayu.

Bacaan Lainnya

“Tujuan pertemuan kali ini adalah untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak. Yang penting, kali ini bisa sepakat. Tidak perlu mencari tahu apa sebabnya yang penting solusinya itu saja. Jadi semua permasalahan pasti ada solusinya,” ungkap Camat Wagir Mardiyanto, ditemui seusai acara mediasi.

Menurutnya, persoalan ini muncul karena masa kontrak dari pihak kedua CV. Sinar Teknik yang telah habis pada tahun 2022 dan akan dikelola oleh pemerintah Desa.

“Ini kan modelnya bangun guna serah yang habis masanya tahun 2022-2023 ini. Cuma konsep perencanaan oleh pemerintah Desa ini, belum bisa diterima. Dan itu yang perlu dirundingkan,” terangnya.

Mardiyanto juga menambahkan jika nanti seluruh pengelolaan pertokoan akan diserahkan kepada pemerintah Desa dengan dasar regulasi yang ada.

“Aktivitas pertokoan tidak akan terusik dan tetap seperti adanya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kades Sidorahayu Nur Samiaji menegaskan bahwa awal permasalahan ini terkait dengan masa habis kontrak pada aset Desa.

“Desa sudah membentuk tim yang sudah di SK kan sekitar tiga bulan yang lalu. Tim itu di bentuk hasil musyawarah oleh BPD dan tokoh masyarakat. Dan kenapa baru dipermasalahkan sekarang karena itu masa habisnya juni 2022.”jelas Kades yang mulai menjabat pada tahun 2019.

Tidak pernah hadirnya pihak kedua CV Sinar Teknik menurut Nur Samiaji dikarenakan ketika mengirim surat pemberitahuan ke alamat yang dituju namun rumah atau kantor CV Sinar Teknik selalu kosong.

“Sampai sekarang sudah satu tahun lebih, dulu Pemerintah Desa sebelum membentuk panitia sudah berupaya. Pihak penyewa ruko juga sudah berusaha untuk memanggil pihak CV.Sinar Teknik”jelas Nur Samiaji.

Kepala Desa Sidorahayu juga menegaskan bahwa ini dilakukan untuk mengembalikan aset desa agar selanjutnya bisa dikelola oleh Pemerintah Desa. Namun, saat ditanya nominal yang ada dikontrak antara Pemerintah Desa dan CV. Sinar Teknik, Nur Samiaji mengatakan tidak tahu.

“Tidak tahu mas, karena di disurat kontrak juga tidak disebutkan berapa nilai kontraknya.”pungkas Nur Samiaji.

Sementara itu info yang didapat CV. Sinar Teknik sebagai pihak kedua menandatangani kontrak dengan Pemerintah Desa Sidorahayu pada tahun 2007 yang saat itu Kepala Desa dijabat oleh Titik. Namun hingga pertemuan keempat ini, pihak kedua tidak pernah hadir. [Ndu]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait