KPAI Palembang siapkan Save House untuk Korban Kekerasanan Anak

  • Whatsapp

Febuarahman : Pemprov Sumsel Harus Komit

Palembang, beritaLima – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Palembang di kurun waktu 3 bulan terahir ini menangi 35 kasus. Diantaranya yang cukup menonjol adalah masalah hak kuasa asuh anak.

Untuk di bulan mei 2017 terdapat 4 kasus Hak Kuasa Asuh Anak. Namun peritiwa yang sangat miris terjadi pada periode April 2017 terjadi kekerasan seksual terhadap anak usia 14 tahun.”Semua kasus yang dilaporkan ke KPAI Palembang, semua telah kita tangani sesuai dengan ketentuan UU No 35 Tahun 2013.

Khusus untuk kasus kekerasan seksual, penyelesaiannya kita kawal hingga ke pengadilan negeri Palembang. Untuk saat ini kita akan melakukan rehabilitasi terhadap Nenek Har yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak tetangganya,” kata Ketua KPAI Palembang, Romi.

Masih menurut Romi bahwa berdasarkan amanat UU No 35 Tahun 2013 pihaknya secara kontinyu sampai saat melakukan sosialisasi pencegahan terjadi kekerasan terhadap anak.

Bahkan saat ini KPAI Palembang telah memiliki Save House yaitu rumah pertolongan pertama bagi korban kekerasan anak,”Dengan adanya Save House, isnyak Allah para korban kekerasan anak dapat kita rawat disini hingga sembuh. Untuk itu kami berterimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kegiatan ini, kususnya pihak Polresta Palembang merupakan mitra kami yang setia dalam membantu menangani kasus kekerasan anak ini,” kata Ketua KPAI Palembang itu.

Lebih jauh, Romi mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini merasa prihatin karena KPAI Sumsel sudah tidak ada,”Saya tidak tau kenapa KPAI Sumsel dibekukan. Hal ini menyebabkan kami mengalami kesulitan bahkan tidak ada tempat untuk melakukan koordinasi,”katanya.

Sementara itu, Febuarahman, SH menyatakan keprihatinannya terhadap pembekuan KPAI Sumsel,”Saya sangat mimiris dan miris sekali mendengar informasi KPAI Sumsel di bekukan. Seharusnya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Komit dengan kasus kekerasan terhadap anak.

Karena ini adalah persoalan mendasar yang menjadi atensi negara. Sebab anak merupakan penerus dan masa depan bangsa. Saya heran kenapa KPAI Sumsel sampai di bekukan, Apapun yang terjadi terhadap oknum pengurusnya, KPAI Sumsel harus aktif dan berfungsi sebagaimana mestinya. Karena keberadaan lembaga itu diatur dalam UU Negara. Bukan lembaga ecek-ecek,” kata ketua DPW Perindo Sumsel itu.

(Nn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *