KPK Lelang Rumah Dan Tanah Milik Mantan Walikota Madiun

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengajukan lelang harta berupa rumah dan tanah milik keluarga mantan Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, melalui Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Jawa Timur.

Lelang eksekusi barang rampasan ini, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017, atas nama Bambang Irianto, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun harta yang dilelang yakni sebidang tanah di Jalan Sikatan Nomor 6, Kota Madiun, dengan luas 4.002 meter atas nama E. Suliestyawati. Dengan harga limit Rp.9.979.654.000. Sedangkdn uang jaminan sebesar Rp.2.500.000.000.

Kemudian harta berikutnya yang dilelang yakni dua bidang tanah di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan luas 493 meter serta 2.769 meter atas nama E. Suliestyowati, dengan harga limit sebesar Rp.6.201.356.000, dengan uang jaminan sebesar Rp.1.600.000.000.

Namun menurut Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun, Adi Wibowo, hingga batas waktu yang ditentutan, tidak ada peminat.

“Hingga pembukaan penawaran lelang (14/8), tidak ada peminat. Ada yang telepun, tapi cuma tanya-tanya saja,” kata Adi Wibowo, Jumat 24 Agustus 2018.

Diberitakan sebelumnya, selain dua bidang tanah diatas, dalam amar putusan, majelis hakim menyita antara lain uang dalam enam rekening dan deposito yang tersebar di enam Bank dengan nilai sekitar Rp.7,4 milyar yang tersimpan di bank BRI, BTN, BTPN, Bank Jatim, Mandiri, BNI 46 dan rumah di Kediri.

Sekedar mengingatkan, mantan Walikota Madiun, H. Bambang Irianto, divonis oleh majelis hakim Tipikor Surabaya, Jawa Timur, selama 6 tahun dan denda satu milyar rupiah subsider 4 bulan kurungan. Dengan kata lain, jika tidak mampu membayar uang denda, dapat diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan (bukan pidana penjara), dalam sidang dengan agenda putusan, Selasa (22/8/2017) lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi/gratifikasi dan pencucian uang sebagaimana dimadsud dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, yang menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda satu milyar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan ini, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menyatakan menerima. (Dibyo).

Ket. Foto: Adi Wibowo.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *