Kuasa Hukum Sayangkan Pernyataan Kapolres Sula Soal Laporan Dugaan Pencurian Besi Tua PT. Mangtip

  • Whatsapp

Bustamin Sanaba, SH, MH dan Agun Umamit, SH Kuasa Hukum masyarakat adat Sula

KEPULAUAN SULA, beritalima.com ||Terkait kasus dugaan pencurian scrab (besi tua) di sebidang tanah masyarakat adat. Kuasa Hukum masyarakat adat Sula, Bustamin Sanaba, SH, MH dan Agun Umamit, SH resmi melaporkan eks PT. Mangoli Timber Producer (PT. Mantip) ke Aparat Penegak Hukum Polres Kepulauan Sula.

Laporan itu berkaitan dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh eks PT.Mangoli Timber Producer di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara

Hal tersebut disampaika oleh Kuasa Hukum masyarakat adat, Bustamin Sanaba dan Agun Umamit kepada media ini, Kamis (2/11/23). Menurut Kuasa Hukum, pihaknya telah melaporkan eks PT. Mangoli Timber Producer ke Polres Kepulauan Sula berdasarkan bukti surat tanda terima laporan nomor: STTLP/155/XI/2023/SPKT dengan dugaaan pencurian Scrab (besi tua), “Karena eks PT. Mangoli Timber Producer diduga mencuri barang milik masyarakat adat di Desa Falabisahaya,” kata Agun selaku Kuasa Hukum

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sula AKBP Cahyo Widyatmoko, saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor +62 852-2033-xxxx, mangatakan, pencurian apa ini omm…? Apa yang dicuri dan milik siapa…?

“Disitu tidak tercantum pencurian apa milik siapa, Saya masih ada giat di Jakarta ..omm, “singkatnya.

Menanggapi pernyataan Kapolres Sula ini, Bustamin Sanaba SH MH koordinator kuasa Hukum ahli waris/pemilik masyarakat adat menyayangkan statemen Kapolres AKBP Cahyo Widyatmoko SH, S.I.K MH.

“Mestinya Kapolres harus secara profesional menanggapi setiap persoalan yang terjadi dengan melihat kesesuaian fakta-fakta di lapangan bukan secara sepihak langsung menanggapi seolah-olah sudah menentukan hak kepemilikan. Semestinya kan laporannya di konfirmasi ke anak buah beliau dulu ya bukan ke publik”, ujar mantan komisioner KPUD Sula 2 periode ini di Sanana, Sabtu (4/11/2023).

Bustamin yang juga mantan aktivis mahasiswa ini juga mempertanyakan ketika laporan yang di buat oleh PT Mangtip terhadap 8 orang masyarakat adat yang sudah di tahan selama 2 bulan ini apakah Kapolres bertanya hal yang sama juga bahwa barang milik siapa?

“Jadi harusnya bapak Kapolres sebagai penegak hukum adil ya, ketika 8 orang masyarakat adat di tangkap dengan tuduhan pencurian, harus nya juga di tanyakan hal yang sama barang milik siapa”.

” Kami paham kami berhadapan dengan korporasi besar sekelas PT Sampoerna dan PT. Barito Pacific. Tapi apa pun ceritanya hukum harus di tegak kan meski langit akan runtuh. Kami selalu ingat perintah bapak Kapolri Jenderal Sigit Prabowo dengan program ‘Presisi’ nya bahwa hukum jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas”, pungkas Bustamin.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait