Langgar Aturan Pemasangan APK, Bawaslu Bangkalan Melakukan Penertiban

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com- Masa kampanye pemilu 2019 sudah berjalan satu bulan lebih. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Kamis (15/11/2018).

Bekerjasama dengan Satpol-PP setempat, Bawaslu Bangkalan berhasil menerbitkan sebanyak 230 APK yang terpampang dipohon, ditiang penerangan jalan umum (PJU), dan ditiang listrik disepanjang jalan raya di Bangkalan.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengungkapkan, berdasarkan PKPU nomor 33 tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Perbawaslu nomor 28 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, APK peserta pemilu 2019 tidak boleh dipasang dipohon atau fasilitas umum.

Kata Mustain, ditambahkan lagi dengan Peraturan Daerah (Perda) Kebupaten Bangkalan tentang pemasangan reklame dan pemasangan alat sosialisasi.

“Setelah melakukan rakor bersama dengan Pemkab, KPU, Bawaslu, beserta parpol dan tim kampanye daerah kita sepakat untuk ditertibkan dan sama-sama legowo kalau itu salah,” tutur Mustain usai melakukan penertiban APK.

Bila partai politik atau tim kampanye daerah tetap melakukan seperti itu (pasang APK dipohon atau fasilitas umum, Red), pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar iklan kampanyenya tidak diberikan.

“Jalan keluarnya silahkan pasangannya dibambu,” ucapnya. (Rus)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *