LaNyalla Desak Jawa Timur Urus Puluhan Ribu Hektar Aset Belum Tersertifikasi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) seluas 63 ribu hektar yang belum tersertifikasi. Senator asal Jatim itu mendesak Pemprov untuk segera melakukan sertifikasi aset tersebut.

“Saya menyayangkan aset sebanyak itu belum diurus dengan baik. Saya meminta dan mendesak agar segera diurus untuk menghindari terjadinya pemindahan kepemilikan, bahkan praktik korupsi,” kata LaNyalla dalam keterangan resminya, Jumat (5/3).

Tidak hanya kepada Pemprov Jatim, LaNyalla juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kediri melakukan hal sama terhadap 1.013 bidang tanah yang juga belum tersertifikasi. “Tentu hal ini akan menimbulkan masalah jika tak diselesaikan segera. Hal ini bisa menimbulkan masalah seperti pemindahan aset atau penyelewenangan,” kata dia.

LaNyalla menyayangkan terjadinya hal ini, padahal regenerasi kepemimpinan terus terjadi. “Kita memiliki kepala daerah yang terus berganti-ganti, tetapi persoalan ini tak tersentuh. Saya minta agar persoalan ini diseriusi untuk segera diselesaikan,” tegas LaNyalla.

Menurut dia, persoalan aset ini menjadi krusial sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyoroti hal tersebut dengan serius. Jangan sampai persoalan aset tidak terurus ini justru merugikan masyarakat.

“Aset-aset daerah itu kan sesungguhnya diperuntukkan dalam kerangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apalagi KPK juga sangat concern terhadap hal ini,” ulas dia.

Sebagaimana diketahui, KPK menemukan 63 ribu aset tanah milik pemda di Jawa Timur belum bersertifikat. Temuan ini diungkap Kepala Satgas Pencegahan Direktorat III Koordinator dan Supervisi KPK RI Edi Suryanto, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi pada Pemerintah Kabupaten Kediri, Kamis, 4 Maret 2021. “Ada 63 ribu aset pemerintah daerah di Jawa Timur yang belum bersertifikat. Seluruh aset harus ini disertifikatkan. Agar tidak hilang atau bermasalah,” kata dia.

Lanjut Edi, untuk wilayah Kabupaten Kediri ada 1.013 bidang tanah yang belum bersertifikat. “Kalau tidak segera diurus akan hilang nantinya. Atau bisa jadi hilang. Karena itu harus segera diubah,” kataia. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait