Laporan Awal Dana Kampanye Pilkada Halbar, Paslon DAMAI Saldo Terbanyak

  • Whatsapp

JAILOLO,beritaLima.com-Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Halmahera Barat sudah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, Rabu(21/10/2020).

Berdasarkan pengumuman Nomor: 151/PL.02.5-Pu/8201/KPU-Kab/IX/2020
tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020,di KPU Kabupaten Halmahera Barat,disampaikan hasil penerimaan Laporan awal dana kampanye.

masing Paslon memiliki nilai saldo berbeda, seperti Paslon nomor urut 1 James-Uang-Jufri Muhammad(JUJUR) saldo LADK hanya Rp 10 juta dengan buku rekening dari BNI.

Lalu, Paslon nomor urut 2 Danny Missy-Imran Lolori (DAMAI) dengan nilai saldo Rp 200 juta dengan buku rekening dari BPD Maluku Maluku Utara.

Kemudian Paslon nomor urut 3 Ahmad Zakir Mando-Pdt.Alpinus K.Pay dengan nilai saldo hanya Rp1 juta dengan buku rekening dari BRI Unit Jailolo Ternate.Serta Paslon nomor urut 4 Denny Palar-Iksan Hi.Husain(DESAIN)dengan nilai saldo hanya Rp.1juta dengan buku rekening dari Bank BNI

Devisi Hukum KPU Halbar Max Kurang,Rabu(21/10) mengungkapkan, laporan awal LADK yang telah disampaikan ke KPU itu,selanjutnya,oleh setiap Paslon harus melaporkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) pada 31 Oktober 2020.

” Selanjutnya, setelah LSPDK, pada 6 Desember 2020 baru Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),”jelasnya.

Dijelaskan,laporan dan kampanye setiap paslon,nantinya akan di lakukan audit melalui Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.

Dimana hasil audit tersebut nantinya menjadi dasar bagi KPU.Dimana dafi hasil audit tersebut tentunya menjadi acuan apakah realiasi dana kampanye setiap paslon dinyatakan wajar atau tidak.

Khusus untuk sumbangan dana kampanye sendiri,berdasarkan ketentuan sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta.Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta,yang penyetorannya melalui rekening khusus dana kampanye.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait