Layani Ribuan Pelanggar, Kejari Situbondo Gandeng PT Pos Indonesia

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com – Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2017 yang di gelar polres Situbondo sejak 1 november 2017 atau dalam kurun waktu seminggu terakhir, telah menilang sebanyak 1.500 pelanggar, Jumlah itu berdasarkan data hasil tilang di Kejaksaan Negeri Situbondo yang dipenuhi Hampir seribu pelanggar yang antri. Jumat (10/11).

Mengantisipasi bertambah membludaknya antrian pihak kejaksaan negeri Situbondo menyediakan tempat hingga kehalaman belakang Kantor kejaksaan dengan menyiagakan 4 petugas di dalam loket pengambilan tilang.

“Proses pengambilan tilang hari ini sedikit terhambat karena masih menunggu berkas dari pengadilan negeri Situbondo yang ternyata baru selesai jam 9 lebih, namun dalam mempermudah pelanggar yang antri dalam proses pengambilan dan pembayaran denda tilang, selain kami memberikan ruang yang lebih luas, kami juga bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk layanan antar Barang bukti tilang hingga kerumah – rumah masyarakat,”Jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo Bagus Nurjakfar Adi Saputro,SH,MH.

Ditambahkan lebih lanjut oleh Bagus, sebenarnya banyak kemudahan dalam pengambilan tilang dengan berbagai layanan yang sudah disediakan oleh kejaksaan, sehingga tidak perlu mengantri dan berdesak – desakan termasuk berapa nominal yang harus dibayar oleh pelanggar.

“Ada layanan yang bisa diakses oleh umum, seperti aplikasi ambiltilang.com, dan layanan antar tilang yang mana kejaksaan negeri Situbondo sudah bekerjasama dengan PT POS untuk mempermudah bagi mereka yang jauh dan tidak sempat datang ke kejaksaan atau yang tidak ingin berlama – lama mengantri disini,”Tukasnya.

Humas PT Pos Indonesia cabang Situbondo Riyanto mengatakan, masyarakat bisa menggunakan layanan Pos Indonesia,”Masyarakat bisa langsung mendatangi petugas kami yang stanby di Kejaksaan, kami jamin dalam sehari sampai kerumah sesuai alamat dengan biaya Rp 7.000 untuk seluruh wilayah kabupaten situbondo,”Kata Riyanto.

Imam Mahdi Sodiq (49) asal dusun Banjarwaru RT 01 RW 02 desa Kelir, kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi mengaku merasa terbantu dengan adanya layanan antar tilang dengan menggunakan PT Pos Indonesia,”Dengan layanan ini saya sebagai masyarakat merasa cukup terbantu, tidak harus antri, kalau ikut antrian bisa sampai magrib saya disini, karena tadi saya datangnya siang, biayanyapun cukup murah daripada harus bolak balik Situbondo Banyuwangi,”Ucap Imam.

Senada dengan imam, Wahyu Pramana Putra (24) warga KP Tamporah RT 02 RW 09, Kelurahan kalianget, kecamatan banyuglugur, lebih memilih layanan antar tilang menggunakan jasa PT Pos dengan alasan bisa menyingkat waktu,”Nomer Antrian Saya 464, sementara sudah lebih jam 10 pagi bari dipanggil antrian nomer 36, menurut petugas PT POS besok sudah nyampek kerumah dengan ongkos Rp 7.000, dengan layanan ini lebih mudah tanpa ribet menurut saya,”Ujarnya.

Data yang dihimpun Beritalima.com dari kejaksaan Situbondo dari 1.500 pelanggar kebanyakan Roda dua yang mendominasi, pelanggaran terbanyak yaitu tidak menghidupkan lampu di siang hari sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107, tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan Helm.(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *