Loh, Pemotongan Iklan Cukai di Humas Pemkab Bisa Jadi Pemerasan?

  • Whatsapp

Malangkabupaten, – Terkait pemotongan iklan cukai sebesar 35 persen di bagian Humas Setda Kabupaten Malang, berdasarkan informasi dari salah satu media mingguan yang menjalin kerjasama dengan Bagian Humas Setda Kabupaten Malang yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwasannya penerapan pemotongan iklan itu merupakan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan kerjasama tersebut.

“Hal itu sudah jadi ketentuan humas, dan itu dilakukan sudah bertahun – tahun”, katanya.

Dengan adanya hal itu menurut Ketua Pusat Pengembangan Otonomi Daerah  (PP Otoda) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH-UB), Ngesti Dwi Prasetyo hal yang dilakukan oleh humas Pemkab Malang merupakan pemborosan dan potensi merugikan negara.

“Hal itu merupakan kebocoran anggaran. Jadi anggaran yang sudah sesuai porsinya, mestinya tidak boleh dipotong. Apabila itu diterapkan potensi kerugian negara jelas ada. Dan hal itu seharusnya dihindari,” tegasnya, saat dihubungi melalui seluler, Senin (22/08).

Dan itu bisa disebut pungli lanjut, Ngesti namun apabila pihak Bagian Humas Setda Kabupaten Malang memaksa dalam penerapan itu bisa saja dikenakan pemerasan.

” Jika hal ini dikaji, Bagian Humas Setda Kabupaten Malang bisa saja dikenakan pungli. Apabila pihaknya memaksa bisa saja dikenakan pemerasan. Jika ada kesepakatan diawal, antara kedua pihak Media dan Humas itu namanya  kongkalikong dalam tindak pidana korupsi sesuai UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU Tipikor), dengan unsur memperkaya dirinya sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” tandasnya. (Sn)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *