LSM LIRA Akan Laporkan Ahok dan Tim Penyadapan Ilegal SBY-MA

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) meminta DPR RI mengusut tuntas penyadapan percakapan Mantan Presiden ke-7 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin sebagaimana dikemukakan Busuki Cahaya Purnama (Ahok) dalam sidang penistaan agama, 31/01/2017 di Jakarta. LSM LIRA juga akan melaporkan Ahok dan Tim melakukan penyadapan illegal.

Menurut Presiden LSM LIRA, HM. Jusuf Rizal penyadapan yang dilakukan Ahok bersama Tim merupakan pelanggaran hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hanya ada Lima Lembaga Negara yang boleh melakukan penyadapan yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Intelijen Negara (BIN). Jika ada yang lain Itu illegal.

Disebutkan pelanggaran penyadapan diatur dalam UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Yang melarang setiap orang melakukan penyadapan dengan ancaman pidana Pasal 56 dengan kurungan 15 Tahun dan di Pasal 47 UU ITE dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun atau denda maksimal Rp. 800 juta.

“Jadi jika Ahok telah melakukan penyadapan Itu melanggar hukum. Selain itu yang paling bertanggungjawab jika ada penyadapan adalah Lima Lembaga yang diberi kewenangan secara hukum. Karena mustahil Ahok bisa menpengaruhi provider Telekomunikasi untuk melakukan penyadapan tanpa adanya intervensi kelompok kekuasaan yang memiliki kewenangan intervensi,” tegas pria dari keluarga ABRI Itu.

Karena itu, LSM LIRA mendesak DPR segera mengusut kasus penyadapan yang dilakukan Ahok agar dapat diusut Siapa aktor intelektual yang berkonspirasi menyalahgunakan wewenang. Untuk itu siapapun yang terlibat harus dipecat serta diproses hukum Karena membayakan negara.

Lebih lanjut, menurut pria Ahli komunikasi Itu, LSM LIRA akan melaporkan AHOK dan Tim yang telah mengakui melakukan penyadapan dipersidangan dengan saksi-saksi hakim maupun pihak-pihak yang hadir pada saat persidangan, termasuk media cetak dan elektronik. Penyadapan merupakan kejahatan yang berbahaya.
(rd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *