Lucu..!!!!! Ada Perusahaan Finance Pakai Jasa Lawyer Tagih Keterlambatan Angsuran

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com –
Keberadaan perusahaan jasa pembiayaan atau finance yang belakangan semakin menjamur di kabupaten Banyuwangi membuat persaingan bertambah ketat.

Bujuk rayu melalui promo kredit murah dengan syarat mudah membuat masyarakat banyak yang terbuai dan akhirnya memilih memiliki kendaraan bermotor dengan cara kredit dibanding membeli cash.

Sayangnya banyak dari masyarakat yang akhirnya terjebak saat membayar angsuran dikarenakan kurangnya memahami isi kontrak kredit serta faktor ekonomi dan akhirnya mereka menjadi kalang kabut saat dikejar debt kolektor.

Lucunya belakangan juga ada salahsatu perusahaan finance yang sampai menggunakan jasa lawyer untuk menagih keterlambatan angsuran walaupun baru terlambat tiga bulan.

Seperti yang dialami Subandi warga kecamatan Purwoharjo yang sempat beberapakali didatangi orang mengaku sebagai anak buah seorang lawyer menagih keterlambatan angsuran motornya.

“Saya terus dikejar kejar dan didatangi kerumah mas, orang itu mengaku disuruh seorang lawyer, kan lucu orang saya kreditnya ke finance (memyebut nama perusahaan ) bukan ke lawyer itu”,ujar Subandi dengan nada heran.

Subandi juga mengaku pernah mengalami perlakuan kurang menyenangkan saat bermaksud membayar angsuran di kantor finance tempat dia kredit motor.

Saat itu dia menunggak dua bulan dan datang ke kantor finance untuk membayar tunggakannya itu tapi dengan alasan mau di cek fisik STNK dan kontak motornya diminta oleh orang finance tapi kemudian motornya langsung ditahan tidak boleh dibawa pulang lagi.

“Pihak finance waktu itu memaksa saya harus membayar biaya tarik dan biaya buka blokir diluar tunggakan saya kalau mau motor saya dikeluarkan lagi, untungnya saat itu saya dibantu teman saya yang aktivis LSM, akhirnya motor saya dikeluarkan hanya dengan membayar tunggakannya saja yang dua bulan”,tambah Subandi.

Saat pihak finance dikonfirmasi melalui telepon selular salahsatu stafnya membenarkan jika saat ini telah bekerjasama dengan lawyer untuk menangani keterlambatan angsuran konsumennya.

“Memang benar kita sekarang menggunakan jasa lawyer (menyebut nama lawyer) untuk menangani keterlambatan konsumen tiga bulan keatas, itu resmi dan ada surat sebagai legalitasnya”,tutur staf leasing itu.

Dikonfirmasi terpisah menurut Misnadi.SH selaku ketua Peradi Banyuwangi menjelaskan bahwa tugas seorang advokat boleh saja melakukan penagihan namun penagihan yang profesional

“Seorang lawyer boleh saja melakukan penagihan namun penagihan yang profesional dan beretika mungkin dengan memberikan somasi atas nama kliennya, namun penagihan itu tidak boleh ada penekanan, intimidasi atau pemaksaan karena konsumen itu juga punya hak tersendiri, kalau lawyer itu menggunakan orang lain itu harus ada kuasa substitusi dan itu juga harus kepada pengacara mungkin patnernya, atau mungkin yang di suruh itu stafnya atau karyawan finance yang menjadi kliennya itu tidak perlu kuasa substitusi.”jelas pria yang melalang buana di dunia pengacara ini. (Tim)

Foto : ilustrasi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *