MA Kuatkan Putusan KPPU Perkara Penetapan Harga Jasa Angkutan Udara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Mahkamah Agung (MA) kembali menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kali ini terkait Perkara Penetapan Harga Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Sebelumnya MA juga menguatkan Putusan KPPU mengenai Kemitraan Perunggasan.

MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan KPPU atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang membatalkan Putusan KPPU atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Putusan MA pada Selasa (13/12/2022) itu menyebutkan, mengabulkan permohonan kasasi KPPU atas dugaan pelanggaran yang melibatkan 7 maskapai udara nasional, yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, Nam Air, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air.

Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di Indonesia. Penelitian tersebut dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7 maskapai yang kemudian ditetapkan menjadi Terlapor.

Pada proses persidangan Majelis Komisi ditemukan bukti yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha dalam meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, serta
meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

Hal tersebut berdampak pada
berkurangnya ketersediaan tiket pesawat domestik, dan jika tersedia tapi dengan harga yang relatif tinggi.

KPPU menilai telah terjadi kesepakatan secara diam-diam atau dikenal dengan
istilah concerted action yang diperkuat dengan fakta terjadinya parallelism dalam pengurangan subclass tiket pesawat dengan harga murah.

Atas fakta tersebut, KPPU pada 23 Juni 2020 memutus bahwa ketujuh maskapai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 (Penetapan Harga) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU pun menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang
akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.

Maskapai yang tergabung pada Lion Air Group (yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air) kemudian mengajukan keberatan dan diputus oleh PN Jakarta Pusat pada 2 September 2020, Nomor: 365/Pdt.Sus-KPPU/2020/PN Jkt.Pst., dengan amar membatalkan Putusan KPPU.

Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy Rakhmad Sutrisno menjelaskan, dengan
telah inkrachtnya Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019, maka ketujuh Terlapor wajib menjalankan putusan dimaksud.

“Setelah berstatus inkracht, maka ketujuh maskapai penerbangan yang menjadi Terlapor dalam perkara aquo wajib memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang
akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen dan masyarakat selama 2 tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil,” tegas Dendy. (Gan)

Teks Foto: Kepala Kanwil IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno, Senin (18/12/2022).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait