Macam-Macam Persyaratan Naik KA

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya mempersyaratkan penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19.

“Sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.35 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif Rapid Test Antigen 3×24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel,” kata Manajer Humas Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Jumat (11/6/2021).

“Untuk masa berlaku GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta,” lanjutnya.

“Dan untuk pelaku perjalanan KA jarak jauh usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR/Rapid Antigen ataupun GeNose C19,” tambahnya.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 85 ribu di 5 stasiun, dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp 30 ribu di 7 stasiun.

Lima stasiun KA yang menyediakan layanan Rapid test Antigen, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, dan Stasiun Mojokerto.

Kelima stasiun tersebut juga menyediakan layanan GeNose C19, ditambah di Stasiun Lamongan dan Stasiun Bojonegoro.

Diingatkan, untuk menggunakan layanan pemeriksaan GeNose C19, 30 menit sebelumnya dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih).

Ditegaskan, jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, atau bila hasil pemeriksaan menyebutkan reaktif/positif, suhu di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, tiketnya akan dikembalikan 100% di luar bea pesan.

Semua penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib pakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tambahnya.

“KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan, serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api,” ujarnya. (Gan)

Teks Foto: Layanan pemeriksaan kesehatan di stasiun KA di Surabaya, Jumat (11/6/2021)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait