Mahasiswa dan Dosen STKW Tuntut YPT-WS Dibubarkan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Ratusan mahasiswa dan dosen Sekolah Tinggi Kesenian Wilwatikta (STKW) Surabaya menuntut Gubernur Jawa Timur membubarkan Yayasan Perguruan Tinggi Wilwatikta Surabaya (YPT-WS). Tuntutan itu mereka teriakan dalam aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (8/4/2021).

Sambil membentangkan banyak spanduk bertuliskan tuntutan dan kecaman, mereka bernyanyi dan berorasi mengenai berbagai masalah STKW dan YPT-WS. Selain itu, mereka juga melakukan teatrikal, yang menggambarkan hak belajar mereka di STKW telah dihilangkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim.

Mufi Mubarok selaku Korlap Aksi Demo mengatakan, kampus STKW sedang terkatung-katung. Sejak 10 tahun terakhir dikelola Disbudpar Provinsi Jatim, kondisi kampus mereka justru semakin tidak jelas.

“Kami ingin kampus kami punya status yang legal seperti dulu. Dengan manajemen yang bagus,” teriaknya.

“Dulu sebelum 2011, kampus sempat kolaps, kemudian pihak yayasan menyerahkan ke Pemprov, dan diterima Gubernur Pakdhe Karwo dulu,” lanjutnya.

Pemprov lalu menugaskan Disbudpar dan membentuk struktur UPT. Namun, manajemen lambat laun dikuasai Disbudpar itu, termasuk yayasan yang separonya diisi PNS, ASN Disbudpar termasuk Pemprov. Manajemen akhirnya berjalan tidak sesuai visi misi.

“Sepuluh tahun ditangani UPT, kampus kami statusnya hilang. Sejak 8 Mei 2020 terjadi pemutusan oleh Gubernur, Pemprov Jatim melalui Biro Hukum. Secara hukum, STKW sekarang gak ada. Asetnya otomatis masuk di Pemprov, dimiliki Pemprov melalui UPT STKW di Disbudpar,” ungkapnya.

Mufi juga menjelaskan, saat ini Kampus STKW kehilangan tempatnya, dan nasibnya terkatung-katung, hanya menyisakan dosen dan mahasiswa. Padahal dulu Pemprov Jatim menjanjikan STKW akan menjadi kampus negeri. Namun, manajemen yang tidak jelas membuat aktivitas kampus berhenti total.

“Kesejahteraan gak jelas, manajemen gak jelas, karena lebih banyak Program UPT Disbupdar yang diprioritaskan, bukan program akademik. Sekarang ini kami perjuangkan agar manajemen dikelola civitas, dan bisa hidup kembali,” tandasnya.

Dikemukakan, ada lima hal yang mereka tuntut. Pertama, meminta pertanggungjawaban Disbudpar beserta kroninya dalam keterlibatan penyerahan STKW kepada Pemprov.

Kedua, meminta yayasan STKW saat ini, yakni YPT-WS yang di dalamnya diisi oleh oknum-oknum ASN Pemprov Jatim dibubarkan.

Ketiga, meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menindak tegas ASN yang terlibat dalam struktur manajemen UPT yang menaungi STKW.

Keempat, meminta untuk membubarkan pendudukan UPT Dinas Pariwisata di Kampus STKW Surabaya.

Dan kelima, mengembalikan dengan baik hak-hak pendidikan mahasiswa di STKW, agar mahasiswa bisa menuntut ilmu kembali.

“Kami mohon Bu Gubernur menindak tegas ASN yang terlibat dalam pembiasan kampus kami. Kami harap Bu Gubernur bisa dengar. STKW satu-satunya kampus kesenian di Jatim jangan malah ditelantarkan,” teriak Mudi.

Di tempat terspisah advokat Rahman Hakim selaku ketua umum Yuristen Legal Indonesia yang secara formil sebagai kuasa hukum mengatakan sedang menyiapkan dan menempuh langkah langkah hukum untuk menyelesaikan guna mencari akar masalahnya, sepintas memang ada dugaan kuat telah terjadi praktek – praktek kotor yang terstruktur tersistem dan masiv dan dalam waktu dekat team hukum akan bertandang ke komisi e bidang pendididkan untukhearing membahas persoalan gelap gulitanya masalah carut marutnya pengelolaan yang tidak jelas tersebut. (Gan)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait