Mantan Anggota DPRD Bondowoso yang Jadi DPO Kejaksaan Menyerahkan Diri

  • Whatsapp
Kasipidum Kejaksaan Negeri Bondowoso (Foto: Rois beritalima.com)

BONDOWOSO, beritalima.com – Mantan anggota DPRD Bondowoso Nawari Hari Susanto yang menjadi Daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Bondowoso akhirnya menyerahkan diri setelah kurang lebih 1 tahun menjadi buronan Kejaksaan Agung RI.

“Kamis malam (Red : 11 Juli 2019) menyerahkan diri ke Kejaksaan sekitar jam 21.00 disini. Yang nerima saya, kebetulan saya ada disini tengah persiapan acara JJS. Dia sama temannya kesini, jalan kaki. Tapi tidak tau ya diantar apa ndak,” demikian disampaikan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bondowoso, Arif Suryono pada awak media di ruangannya, Senin (15/7).

Pihaknya menjelaskan bahwa usai menyerahkan diri, ia langsung menyerahkan mantan anggota dewan tersebut ke sel Lembaga Pemasya-rakatan (Lapas) Bondowoso. Selanjutnya, Nawari akan menjalani hukuman sebagaimana keputusan inkrah dari Mahkamah Agung RI. Namun demikian, dipastikan bahwa selama menjadi DPO, tak lantas mengurangi masa tahanannnya.

“Dieksekusi kita serahkan langsung ke Lapas. Malam itu juga,karena sudah inkrah kan. Tapi saya tidak tahu pastinya (Lama tahanan) itu LP yang tahu, kalau saya menghitung khawatir keliru saya,” katanya.

Menurut Arif menjelaskan DPO Nawari melanggar pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP menjadi DPO sejak tahun 2017. Saat menjabat sebagai anggota DPRD Bondowoso, Nawari ikut terlibat dalam mensukseskan istrinya sebagai calon kepala desa di Desa Sukokerto Kecamatan Pujer.

Namun, Nawari tersulut emosi saat proses pilkada berlangsung. Dia memukul salah satu tim sukses lawan politik hingga dilaporkan ke kepolisian.Nawari sebelumnya membuat heboh karena sempat mendaftar sebagai caleg DPRD Bondowoso dari PDIP. Padahal saat itu, statusnya masih menjadi buron. Karena masalah hukum pula, Nawari di PAW dari DPRD Bondowoso dari partai Nasdem Bondowoso. (*/Rois/MI)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *