Masuki Babak Baru, Kasus Dugaan  Perzinaan Naik Status ke Penyidikan

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Kasus dugaan perzinahan antara RB dan MP memasuki babak baru, berdasarkan  laporan polisi nomor : LP/B/138/VIII/ 2022 / SPKT / Polres Kep. Sul / PMU tanggal 22 Agustus 2022

Ternyata polisi telah menaikan status kasus tersebut dari Penyelidikan ke Penyidikan sehingga tinggal menunggu waktu saja untuk penetapan sebagai tersangka pasangan perzinahan MP dan JH sesuai pasal 284 KUHpidana.

Hal itu sesuai dengan surat pemberitahuan Penyidikan dari Reskrim Polres Kepulauan Sula tanggal 22 Agustus 2022  yang ditandatangani Kasat Reskrim Inspektur Polisi Satu. Abu Zubair Latupono

Dalam surat bernomor B/135/X/2022/ Reskrim tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa terjadi tindak pidana kawin tanpa izin dan atau Perzinahan sebagaimana dimaksud pasal 284 KUHpidana.

Sementara RB selaku terlapor atau korban saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/22) Ia membenarkan hal tersebut.

“Benar saya telah menerima surat pemberitahuan perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Terimakasih bapak polisi Reskrim Polres Kepulauan Sula dan unit PPA sudah profesional dan sudah presisi dalam menangani perkara laporan saya tersebut,” ujarnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait