Mediasi Berhasil, Segel SDN 62 Dibuka

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Satpol PP Kota Bengkulu melakukan mediasi dengan ahli waris SDN 62. Mediasi ini dalam rangka pembukaan penyegelan pagar pintu sekolah yang berada di Jalan Merawan Sawah Lebar tersebut oleh ahli waris Atiyah.

Mediasi yang berlangsung kurang lebih 2 jam memberikan hasil yang baik dengan dibukanya segel pintu yang ditutup seng dan rantai bergembok langsung oleh ahli waris lahan SDN 62 Kota Bengkulu.

“Tadi kami melakukan mediasi terhadap ahli waris Atiyah pemilik lahan SDN 62. Terlebih kami minta untuk dibuka dulu karena besok siswa yang baru mulai masuk sekolah. Intinya kami minta waktu untuk penyelesaian antara Pemkot Bengkulu dengan ahli waris pemilik lahan SD 62,” ucap Kasatpol PP Kota Bengkulu, Mitrul Ajemi, usai mediasi dengan ahli waris, Minggu malam (14/7/2019).

Mitrul menambakan, dengan adanya hasil mediasi yang dilakukan dengan pihak ahli waris, proses belajar mengajar ajaran tahun baru 2019 di sekolah SDN 62 Kota Bengkulu akan berlangsung aman dan tidak akan terganggu.

“Tadi kita diberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan SDN 62 antara Pemkot dengan Ahli Waris. Ini bukan soal sampai kapannya, tapi kita doakan saja semoga permasalahan ini cepat terselesaikan. Mungkin tidak perlu menunggu 7 hari, kalau bisa 1 hari sudah selesai. Doakan saja,” harap Mitrul Ajemi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Rosmayeti menjamin proses belajar mengajar di SDN 62 akan berjalan dengan aman dan tidak akan terganggu.

“Tadi kita sudah melakukan mediasi, besok (Senin), proses belajar mengajar akan berjalan seperti biasanya, mudah-mudahan dari hasil pertemuan malam ini dengan ahli waris, siswa dapat bersekolah dengan baik tanpa ada terkendala apapun. Kami berharap ada permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik, sehingga pendidikan siswa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Disamping itu, Kuasa Hukum ahli waris Atiyah, Jecky Heriyanto memberikan kesempatan waktu Pemkot Bengkulu untuk menyelesaikan uang ganti rugi lahan kepada ahli waris Atiyah.

“Karena besok awal masuk sekolah siswa baru, ahli waris membuka penyegalan pintu masuk sekolah. Tadi kami memberikan waktu 7 hari untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan kepada ahli waris. Karena itu mencakup kepentingan bersama, kami minta kepada Dinas Pendidikan untuk berjuang bersama sama agar permasalahan ini cepat terselesaikan,” ujar Jecky.

Sekedar informasi, penyegelan yang telah dilakukan ahli waris dengan menutup pintu sekolah dengan seng, sudah dibuka langsung oleh ahli waris sebagian hanya untuk bisa akses masuk ke dalam Sekolah. (rls)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *