JAKARTA, – Informasi yang diterima BERITALIMA, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Tito Karnavian, melalui Akmal Malik selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk melantik Johan Lewerissa sebagai Anggota DPRD Maluku, periode 2019-2024.
SK tersebut, bernomor 161.81-112 tahun 2022 tanggal 11 Mei 2022, tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2019-2024, dengan hormat diharapkan agar kiranya Salinan keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, dan selanjutnya agar ;
1. Melaksanakan sumpah/janji terhadap Johan Johanes Lewerissa, sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menyampaikan laporan dan berita acara pengambilan sumpah/janji kepada Menteri Dalam Negeri, cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Dikonfirmasi media ini, Sabtu (14/05/2022) Boy Kaya dari pihak Biro Pemerintahan Setda Provinsi Maluku, mengakui, SK pelantikan sudah di terima oleh pihak DPRD Provinsi Maluku untuk ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ulin)