Mengaku Setor Hingga Rp 3,6 Miliar, Agen Dan Ratusan Korban First Travel di-Situbondo, lapor Polisi

  • Whatsapp

SITUBONDO, Beritalima.com – Dengan didampingi kuasa hukumnya, salah satu agen PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel  yang ada di Situbondo, Diah Sevi Yuliana (36) warga kota timur RT 04 RW 04 desa Besuki, kecamatan Besuki Situbondo Jatim melapor ke SPKT Polres Situbondo,Jumat (8/9).

“Kami sebagai salah satu Agen diSitubondo terpaksa melaporkan kasus ini ke Polres Situbondo, karena beberapa kali kami berkomunikasi dengan pihak kantor dan admin First Travel, tidak ada tanggapan sama sekali, sementara 238 Jamaah terus komplain ke saya,” Ujar Diah.

Kuasa hukum Diah Sevi Yuliana, Jhony Zaini Sasmanto, MH dan Jayadi SH mengatakan berdasarkan pelaporan tersebut, nantinya pihak kuasa hukum akan melangkah ke Mabes Polri dengan harapan nasib jamaah yang berasal dari Situbondo bisa mendapat perhatian dari First Travel.

“Dalam pelaporan ini, kami juga membawa bukti – bukti penyetoran dari klien kami ke First Travel kalau dijumlah sekitar Rp 3,6 miliar, Tujuan kami melakukan pelaporan, selain meminta pertanggung jawaban dari First travel, setidaknya klien kami telah menunjukkan terhadap jamaah, bahwa apa yang setorkan oleh jama’ah sudah disetorkan ke pihak PT, sehingga tidak terjadi kesalah fahaman dari jama’ah terhadap klien kami,”Timpal Jonhy Zaini Sasmanto, MH.

Kabag Humas Polres Situbondo IPTU H.Nanang Priambodo membenarkan adanya pelaporan dugaan penipuan oleh First Travel dari salah satu agen di situbondo yang mempunyai Jamaah 238 orang dengan jumlah keuangan mencapai Rp 3,6 miliar.

“Pelapor selain didampingi kuasa hukumnya juga bersama beberapa jemaah atau korban, Setiap jamaah mengaku sudah menyetorkan Rp 14 – 16 jutaan untuk pemberangkatan umroh di 2017 dan 2018, dari informasi pelapor diSitubondo terdapat 4 Agen dan diperkiran jumlah korban mencapai ribuan, cuma sampai saat ini baru 1 Agen yang melapor,” Tukas Kabag Humas Polres.

Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, M.sc ( Eng) menyebutkan bahwa pihaknya akan menerima laporan dari calon jamaah First Travel yang melakukan laporan dan akan melimpahkan ke Mabes Polri untuk penindakannya,”Kami himbau agar calon jemaah First Travel yang merasa dirugikan agar melapor ke Polres Situbondo, karena Polres Situbondo sudah membuka pengaduan khusus korban First Travel, Tapi untuk penangannya akan dilimpahkan ke Mabes Polri,”Singkat Kapolres Sigit.
(Joe)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *