Mengawali 2019 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo Gelar Jumat Berbagi

  • Whatsapp
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Ferina Burhan, di acara "Jumat Berbagi" di TPS Ngagel, Surabaya, Jumat (11/1/2019).

SURABAYA, beritalima.com – Tradisi positif kembali dijalankan seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo. Kali ini, Jumat (11/1/2019) pagi, sebelum jam kerja mereka datang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Ngagel, Surabaya.

Seperti biasa, saban Jumat pagi mereka datang ke tempat-tempat pekerja rentan seperti ini dengan membawa nasi bungkus. Di TPS Ngagel kali ini mereka membawa sekitar 30 nasi bungkus beserta minumnya untuk dibagikan ke semua pekerja, yang kebanyakan para pemulung dan pengangkut sampah.

Mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Poedji Santoso, Kabid Pemasaran Ferina Burhan mengatakan, Kegiatan “Jumat Berbagi” ini merupakan bentuk kepedulian karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo pada pekerja berpenghasilan pas-pasan, bahkan mungkin kurang.

Menurutnya, ini murni inisiatif dan kesadaran atau sukarela karyawan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, dan sudah dilakukan sejak tahun 2018, di antaranya di TPS Kembang Kuning, TPS Bendul Merisi, TPA Benowo, dan kali ini di TPS Ngagel.

Menurutnya pula, para pekerja rentan inilah yang mustinya diutamakan mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karena, jangan sampai mereka tambah sengsara bila mengalami musibah kecelakaan kerja.

Dikatakan, tujuan dari kegiatan ini utamanya sekedar sedekah. “Kami sebagai badan penyelenggara jaminan sosial tentu juga ingin menyeimbangkan kehidupan, baik dari sisi profesionalitas pekerjaan dan ibadah yang sama-sama jalan,” kata Ferina.

Namun demikian, lanjut dia, karena perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan juga sangat penting bagi pekerja rentan ini, dalam kegiatan ini juga disisipi sosialisasi tentang manfaat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Disampaikan pula, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya perusahaan atau pemberi kerja yang ingin membantu menanggung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada para pekerja rentan ini. Dengan iuran Rp 16.800,- per bulan, pekerja rentan ini akan mendapat jaminan sosial atas resiko kecelakaan kerja dan kematian. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *