Menguak Pengiriman TKI Non-Prosedural

  • Whatsapp

BANDUNG, BeritaLima.com – Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015,Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah dan Surat Edaran yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0277-GR.02.06 Tahun 2017, Tentang Pencegahan TKI non-prosedural 24 Februari 2017 diduga ditabrak.

Setiap WNI yang akan membuat paspor RI dalam rangka bekerja ke luar negeri sebagai TKI, disamping melampirkan persyaratan umum seperti KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran juga diharuskan membawa surat rekomendasi dari Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota serta surat bukti telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Sarana Kesehatan (Sarkes) yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

Hal tersebut tidak lantas membuat ciut sindikat perdagangan orang, mereka terus mencari akal untuk memuluskan aksinya. Modus operandinya cukup rapih. Calon TKI yang akan dikirim ke luar negeri dibuatkan paspor dari Kantor Imigrasi di luar daerah sementara saat penerbangan harus transit di beberapa tempat.

Sarmah, warga Desa Tambak Sumur Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang melalui pesan WhatsApp mengaku mendapatkan paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Cirebon. Ironisnya, pada Visa ibu satu anak itu tertulis housemaid alias pembantu. (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *