Merasa Ditipu, Mustakim Laporkan Tiga Pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto ke Polisi

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Tiga Pengurus Harian DPC PPP Kabupaten Mojokerto masing- masing Ketua DPC , AW, Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 1, A A dan Wakil Ketua Bidang Fungsional OKK 3, SAP dilaporkan ke Polisi oleh H.Mustakim Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang di PAW karena telah melakukan penipuan sehingga Pelapor mengalami kerugian sebesar 50 juta

Dengan didampingi Kuasa Hukumnya
Advokat Muda dari Surabaya, M. Gati, SH, C.TA. H. Mustakim sekitar pukul 8 mendatangi kantor Satreskrim Polres Mojokerto, selama 3 jam diruangan satreskrim kemudian menuju ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk melaporkan ketiga pengurus DPC PPP tersebut.

Setelah selesai mendapatkan No Laporan Polisi M. Gati menuturkan, Bahwa kliennya Drs. H. Mustakim merasa dibohongi dan ditipu oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Mojokerto yang mana kalau klienya membayar uang Rp.50 juta tidak akan di PAW sebagai Anggota DPRD

“Tapi apa buktinya, klien saya sudah membayar Rp. 50 juta Via transfer, tapi Klien saya tetap di PAW. Maka hari ini saya melapor ke Polisi” kata M.Gati di depan ruangan SPKT Polres Mojokerto. Senen(29/8/2022)

M.Gati juga mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) klienya sepihak dan kontradiksi dengan mekanisme PAW yang sebenarnya. Pasalnya Selama ini kliennya sudah menjalankan kewajiban partai, termasuk menjalankan secara baik iuran dan kompensasi partai.

“Jelas ada oknum di dalam Kepengurusan DPC PPP Kabupaten Mojokerto yang atas perintah Ketua memberikan harapan palsu, Semua bukti sudah kami lampirkan saat laporan tadi, termasuk bukti transfer Rp. 48 juta ke rekening pribadi Akhnu Afandi,” jelasnya.

“Selain melaporkan pidananya, Kita hari Kamis bakal ke Mahkamah Partai untuk klarifikasi semua. Hal ini pihaknya lakukan supaya mekanisme Partai dijalankan” imbuh M.Gati. (Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait