Merasa Hak Pribadinya Sebagai Anggota Partai Dirampas, DPW Partai PAN NTB di Polisikan

  • Whatsapp

Mataram NTB, Berita lima.Com-
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat ( POLDA NTB) di minta untuk mengusut tuntas indikasi adanya kejahatan besar ditubuh partai PAN wilayah NTB, terkait dengan munculnya kartu anggota Ika Risky Veryani sebagai kader Partai PPP yang mengganjal dirinya untuk bisa menduduki kekosongan PAW salah satu kursi anggota dewan di Partai Amanat Nasional ( PAN) DPRD Provinsi NTB. Sebab Cika tidak pernah merasa menjadi kader di Partai PPP apalagi membuat KTA. Sementara itu
ada pernyataan dari DPW melalui surat nomor : PAN / 15/B/K/IV/2021 tertanggal 24 April 2021. Yang di tandatangani oleh H. M. Muazzim Akbar. SIP. Selaku Ketua dan H. Hasbullah Muis sebagai sekertaris. Dalam surat DPW tentang Pengajuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Prov. NTB ini menunjuk Sukrin, SPd. M.Pd mengantikan Andy Mahyudi yang mengundurkan diri beberapa waktu yang lalu karena mengikuti Pilkada. Dan bukannya Cika ( Ika Risky Veryani). Padahal seharusnya Cika lah yang harus dinaikkan di PAW tersebut karena memiliki suara terbanyak nomor 2 di Pilleg tahun lalu. Ironisnya dalam surat tersebut di terangkan bahwa Cika telah menjadi kader partai lain PPP. Padahal Cika tidak pernah menjadi kader partai PPP seperti yang di tuduhkan pada dirinya.

Atas kejadian ini Cika ( panggilan akrap Ika Rizky Veryani. Red) merasa keberatan dan merasa terdholimi sehingga membuat dirinya menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda NTB.

Dalam wawancaranya dengan puluhan media di Lobi Hotel Golden Palace Jumat ( 4/06) mengungkapkan, dirinya secara pribadi sangat sedih dan prihatin sekali dengan kasus yang menimpanya. Indikasi kejahatan tersetruktur yang dibuat oleh oknum-oknum ditubuh partai PAN yang menaunginya sangatlah kentara sekali. Untuk menghilangkan hak- hak pribadinya sebagai kader partai atas PAW dalam mengisi kekosongan salah satu kursi di DPRD Provinsi NTB.

Saya berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kasus ini, sebab disinilah kita bisa mendapatkan keadilan sebagai warga negara Indonesia yang tertindas. Ini adalah perbuatan tindak pidana sebab ada oknum ditubuh DPW yang berani merusak nama baik saya, membuat cerita bohong atas diri saya, merampok harga diri saya dan merampas hak-hak saya sebagai kader partai yang baik.” Jelas Cika denga sedih.

Atas kejadian berat yang menimpanya dan tak kuat menahan amarah serta merasa terdholimi akhirnya pada hari Jumat ( 04/06) Cika didampingi
Law Office Bob Hasan & Partner di wakili oleh Hamdani SH. Sebagai kuasa hukumnya mendatangai MAKO POLDA NTB untuk melaporkan adanya indikasi tindakan kriminal atas dirinya yang dilakukan oleh DPW PAN NTB.

Ika Rizky Veryani ( Cika) adalah kader aktif Partai PAN di DPD Kabupaten Dompu NTB. Pernah menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten Dompu dan di tahun 2021 sebagai formatur terpilih calon Ketua DPD PAN Kabupaten Dompu. 25 Feb 2021. Dilihat dari aktifitas kepartaiannya Cika adalah kader aktif yang setia pada partainya. Jadi tuduhan atas dirinya keluar dari partai tidak benar.

Muhamad Irvan Samodra Spd, tokoh masyarakat pemerhati hukum dan politik sekaligus simpatisan partai Amanat Nasional ( PAN) mengatakan, ” Kasus seperti ini harus diusut tuntas sebab kejadian yang dialami Cika ini sangat mencoreng nama baik partai yang notabennya Partai Amanat Nasional adalah partai besar yang selama ini dinilai baik oleh masyarakat di negara kita, apalagi di NTB. Permainan ini nyata sekali dan kelihatan memang dibuat dengan sengaja oleh oknum di DPW agar Cika tidak bisa di PAW.” Jelas Irvan dengan geram.

Polisi dalam hal ini Penyidik di Polda NTB nantinya harus mampu membuktikan bahwa siapa dalang dibalik semua ini. Tidak peduli itu adalah Muazzim yang saat ini menjabat sebagai ketua DPW, jika itu memang ditemukan tindak pidana ya harus di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan kami berharap DPP Partai PAN harus bertindak arif dalam menentukan sikap jangan sampai ada kesan malah mendukung yang salah. Tutup Irvan. ( SHN).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait