MKD DPR RI Rancang MoU Dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tengah merancang Mota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) dengan Kapolri dan Kejaksaan Agung mengenai wewenang MKD dan lembaga penegak hukum.

Untuk merancang Mou itu, kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Soenmandjaja, pihaknya menyerap aspirasi kepolisian dan kejaksaan ke Kapolda Sultra dan Kejaksaan Tinggi setempat.

“MoU itu sudah dalam tahapan pembahasan bersama dari unsur Mabes Polri dan unsur Kejaksaan Agung. Pada saatnya, kami serahkan kepada Pimpinan DPR, Polri dan Kejaksaan Agung, poin mana progressnya bisa untuk kita tandatangani sebagai MoU,” ujar Soenmandjaja.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI itu menambahkan, selama ini MKD sudah melakukan sosialisasi mengenai rancangan MoU ini kepada Polda dan Kajati seluruh Indonesia dan terus menggali aspirasi dan menerima masukan dari berbagai lembaga penegak hukum mengenai kode etik dan penggaran hukum.

Menurut wakil rakyat dari Dapil Provinsi Jawa Barat ini, pelanggaran kode etik belum tentu melanggar hukum, sedangkan pelanggaran hukum sudah pasti melanggar kode etik.

Pengertian etika itu sangat luas dan subjektif sifatnya. Karena itu, jangan sampai nanti ada perilaku Anggota Dewan yang secara etika mengganggu marwah kehormatan Dewan maupun sebagai Anggota Dewan.

Walau tidak setiap pelanggaran etika itu berdampak hukum, tapi besar kemungkinan ada ekses terhadap hukum, karena melanggar hukum sudah pasti melanggar etika. “Kalau ada masalah dengan hukum, kami silakan Kejaksaan dan Polri untuk memproses,” demikian Soenmandjaja. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *