Nekat menjual Pil Koplo berujung di Bui

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Tidak ada kapoknya dan tidak merasa jera pelaku narkoba, meskipun selama ini jajaran Resnarkoba Polres Lumajang tak pernah main-main dalam menangani kasus Narkoba maupun terhadap kasus peredaran farmasi tanpa ijin edar, namun masih saja ada para pelaku yang nekad menjual pil Koplo dikalangan pemuda dan pelajar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang peduli generasi muda, Kamis (01/03/2018), jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, sekitar Jam 12 wib, berhasil mengamankan pelaku pengedar pil warna putih berlogo “Y”, ditengarai pil tersebut adalah pil koplo yang kerap dipasarkan dikalangan pemuda dan pelajar diwilayah kecamatan Yosowilangun dan sekitarnya.

Selaku Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Catur Baskoro menerangkan, “Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang terbukti mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standard dosis dan tanpa ijin edar”,Ujar Catur Baskoro.

Terlapor yang diketahui berinisial HN (33), warga Dusun Kebonsari Rt. 04 Rw. 04 Desa Yosowilangun Kidul Kec. Yosowilangun, ditangkap petugas saat menjual pil koplo dirumahnya.

“Terlapor tertangkap tangan oleh petugas di TKP yaitu dirumahnya sendiri didaerah desa kebonsari kec. Yosowilangun”,Tambah Catur Baskoro.

Tidak tanggung dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan ribuan butir pil putih berlogo “Y”, tepatnya sekitar tiga ribu lebih pil koplo yang siap edar, sejumlah uang ratusan ribu rupiah yang diduga hasil penjualan pil haram tersebut.

“Tiga ribu butir lebih pil putih tersebut ditemukan petugas saat melakukan penggeledahan di TKP, tentunya petugas bakal terus melakukan pengembangan kasus ini, untuk sementara terlapor kita kenakan pasal 197 Sub 196 UURI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman cukup Lama”,Pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Lumajang guna penyidikan lebih lanjut. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *