Nipu Pakai Modus Jual Rumah Murah, Dua Makelar Ini Dituntut 3 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Suhermanto dan Nurhayati, dua terdakwa kasus penipuan dengan modus menjadi perantara atau makelar penjualan rumah di Jalan Sukomanunggal II/36 Surabaya, dituntut 3 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Novan Afrianto menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Suhermanto dan terdakwa Nurhayati dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan,” sebut JPU dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sifa’urosiddin. kamis (14/11/2019).

Usai mendengar tuntutan Jaksa, ketua majelis hakim memberi batas waktu sampai hari Senin (18/11/2019) pada pengacara terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis, pasalnya masa penahanan kedua terdakwa hampir berakhir.

“Ya, siap tidak siap hari Senin dibacakan pembelaan, sebab masa tahanan kedua terdakwa hampir habis,” pesan hakim Sifa’urosiddin kepada Tio Mariana Sitanggang, pengacara terdakwa.

Diketahui, pada Oktober 2017, terdakwa Hermanto dan Nurhayati menawarkan kepada Sugi Wijaya ada rumah seluas 517 M2 di Jalan Sukomanunggal II/36 Surabaya yang dijual murah.

Terdakwa Hermanto dan Nurhayati, melalui menantu Sugi Wijaya yaitu Juandi pun menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1981 an. Nyonya Janda Ponimah, dan mengatakan kalau pemilik rumah membutuhkan uang cepat, tidak ada masalah dengan hukum, bisa menghadirkan pemilik rumah serta dan untuk penyetoran dilakukan langsung kepada cucunya Ponimah selaku pemilik rumah, karena Nyonya Janda Ponimah tidak memiliki rekening di Bank.

Tertarik dengan tawaran tersebut, Sugi Wijaya dan Juandi lantas sepakat membelinya dengan Rp. 3,5 miliar.

Selanjutnya, sebelum rumah tersebut terjual, terdakwa Nurhayati minta supaya fee jual beli yang menjadi haknya ditransfer lebih dulu kerekening BCA anaknya yang bernama Kristiany Natalia Wijayanti engan jumlah total keseluruhan sebesar Rp. 175.750 ribu.

Kemudian Sugi Wijaya atas petunjuk dari terdakwa Nurhayati melakukan pembayaran uang muka (DP) dan pembayaran ke rekening BCA yanf dikatakan milik cucu Nyonya Janda Ponimah yang bernama Agus Dharmawan sebanyak 1,55 miliar.

Lantas, pada 5 April 2018, Sugi Wijaya dengan pemilik rumah Nyonya Janda Ponimah diantarkan oleh saksi Suharmanto dan terdakwa Nurhayati kenotaris di Jalan Anjasmoro No. 56 B untuk melakukan penandatanganan akta perjnjian jual beli dan akta pengosongan rumah, syaratnya membawa dokumen SHM 1981 atas nama Ponimah.

Setelah tanda tangan di notaris selesai, terdakwa Nurhayati menyuruh Sugi Wijaya melakukan pembayaran Pelunasan melalui transfer kerekening milik Agus Dharmawan Rp 500 juta pada 09 april 2018. Rp 595 juta pada 23 April 2018 yang ditransfer dari rekening Kristjany Natalia Wijayanti.

Padahal terdakwa Hermanto dan Nurhayati mengetahui bahwa orang yang hadir dalam perjanjian di depan Notaris tersebut bukan Ponimah selaku pemilik tanah yang sah, sebab KTP Ponimah kemudian diketahui palsu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *