Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ratusan Perusahaan Pacitan Terancam Pidana

  • Whatsapp
Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan (kiri) saat menyerahkan SKK ke Kejari Surabaya terkait perusahaan penunggak iuran.

PACITAN, beritalima.com – Ini peringatan keras bagi perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak pembayaran iuran karyawan. Mereka bakal berhadapan dengan pihak kejaksaan, bahkan bisa terancam pidana 8 tahun penjara jika tetap tak menyelesaikan kewajibannya.

Peringatan keras ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan penunggak iuran di daerah yang perekonomiannya terendah seperti Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Terlebih Kantor Cabang Perintis (KCP) BPJS Ketenagakerjaan Pacitan telah menyerahkan penanganan perusahaan-perusahaan ‘nakal’ ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, beberapa hari kemarin.

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Pacitan, Indra Gunawan, ketika dikonfirmasi beritalima.com membenarkan hal itu, bahwa antara pihaknya dengan Kejari Pacitan selaku Jaksa Pengacara Negara telah menandatangani nota kesepakatan terkait penanganan perusahaan penunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.

Dikatakan oleh Indra, di Pacitan, kendati beberapa waktu lalu telah dinobatkan sebagai Kabupaten Peduli BPJS Ketenagakerjaan pertama di Indonesia, namun partisipasi perusahaan setempat ternyata belum begitu baik.

Berdasarkan data yang dimiliki, sedikitnya ada 360 perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Indra mengatakan, pihaknya telah memberi peringatan pada perusahaan-perusahaan itu, baik lewat surat resmi maupun teguran langsung, agar segera menyelesaikan kewajiban bayar iuran.

Akan tetapi, lanjut Indra, karena peringatannya tidak juga diindahkan, dia pun menyerahkan permasalahan ini ke pihak Kejari Pacitan.

Menurut Indra, Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejari Pacitan terkait penagihan pembayaran iuran sudah dialamatkan kepada 94 perusahaan.

“Harapan kami setelah penagihan pembayaran itu di-SKK-kan oleh Kejari, perusahaan bisa lebih tertib dalam pembayaran iuran,’’ ujar Indra.

Ditandaskan, melalui SKK itu Kejari bakal mengambil alih penagihan tunggakan iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terhadap para perusahaan yang nakal. Dari 94 perusahaan yang sudah terbit SKK-nya, akhir tahun ini diharap terbit SKK untuk 270 perusahaan lain yang juga belum tertib pembayaran iuran.

Indra mengingatkan, ancaman pidana 8 tahun penjara mengintai pejabat perusahaan yang tidak tertib membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para karyawannya.

“Sudah diatur dalam undang-undang, perbuatan perusahaan yang tidak melakukan pembayaran itu menyebabkan kerugian negara juga,’’ tukasnya.

Sesuai undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, diatur bahwa perusahaan yang tidak membayarkan iuran kepesertaan karyawan termasuk bentuk pelanggaran, sehingga bisa dikenai sejumlah sanksi, baik sanksi administrasi sampai hukuman pidana, jika terbukti melanggar dan menyebabkan kerugian bagi peserta dan negara.

Dalam pasal 55 Undang-Undang tersebut ada ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. “Pembayaran itu merupakan kewajiban perusahaan. Jika tidak dilakukan, berarti pelanggaran terhadap negara,’’ urainya.

Dipaparkan pula, BPJS Ketenagakerjaan bersifat gotong royong. Jika banyak perusahaan tidak membayar iuran kepesertaan, itu bakal menjadi beban bagi negara.

“BPJS Ketenagakerjaan itu sifatnya gotong royong. Keanggotaan kurang dari setahun pun, jika memang berhak mendapat klaim, maka akan diberikan. Karena itu, jika perusahaan sampai menunggak pembayaran, itu menjadi beban negara,” tandas Indra mengetuk kesadaran para pemberi kerja. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *