Ojek Online Jadi Korban Hoax Makanan Beracun Jaringan Teroris

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Saat ini berkembang pemberitaan sesat dari pengalaman salah satu pemesan makanan melalui jasa ojek online yang dibubuhi racun, sehingga salah satu anggota keluarganya harus dirawat di rumah sakit.

Ini adalah berita hoax yang mengkaitkan berbagai aksi teror dengan ojek online, adanya berita hoax yang menyebutkan bahwa adanya pengemudi ojek online terlibat dalam jaringan ISIS, beroperasi dengan menyebarkan racun pada makanan pesanan adalah tidak benar.

“PPTJDI bersama dengan berbagai pihak telah mendalami hoax tersebut, karena dalam hal ini kami ojek online juga sebagai korban berita hoax yang menyesatkan, sehingga sangat merugikan bagi kami,” ujar Igun Wicaksono Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI), kepada beritalima.com, Rabu (16/5/2018), di Jakarta.

Dalam keterangannya, ia mwngatakan telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian di Mabes Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan bahwa beredarnya informasi mengenai ojek online meracuni pesenan makanan konsumen adalah berita menyesatkan.

“Sebelumnya beredar kabar seorang konsumen yang membagikan pengalaman menggunakan jasa pesan antar makanan dari ojek online. Dalam pesan yang beredar melalui media WhatsApp itu tertulis tuduhan makanan yang dipesan dibubuhi racun. Alasannya, ada anggota keluarganya yang dibawa ke rumah sakit dengan diagnosa keracunan makanan. Pesan yang beredar itu menyebut pelakunya anggota ISIS yang masuk menjadi pengemudi ojek online,” pungkasnya.

Lebih lanjut Ketum PPTJDI meminta Kepolisian dapat mengusut penyebar berita hoax mengenai pengalaman pribadi yang menyesatkan tersebut karena merugikan kami para pencari nafkah dari profesi ojek online dan hal ini juga menciptakan keresahan pada masyarakat. Karena penyebar berita hoax tersebut dapat terkena pasal 28 ayat 1 Undang Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008.

“Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi atau berita bohong dan menyesatkan, diancam pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Kami mohon masyarakat dan rekan-rekan ojek online tidak mudah tehasut oleh berita yang tidak benar ini,” imbuhnya. dedy mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *