OJK Laporkan Penyebar Info Hoax ke Bareskrim dan BIN

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax di sosial media yang mengajak melakukan penarikan dana di perbankan.

Melalui rilis, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menegaskan, ninformasi yang beredar tersebut adalah informasi hoax dan tidak benar.

Disebutkan, berdasarkan data OJK pada Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni 2020 rasio alat likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

Ditegaskan, OJK telah melaporkan informasi hoax tersebut kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan, karena telah
menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menurutnya, sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait