Oknum Nakertans, kini sekertaris ESDM Klarifikasi Dugaan Pungli Pengurusan Kartu kuning

  • Whatsapp

JAILOLO,beritalima.com – Dugaan Pungli yang di lakukan oleh Oknum Dinas Tenaga kerja transmigrasi (Nakertans) dan Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) mendapat penjelasan dari Sekertaris Disnaker dan ESDM Hawa Do Samad dengan membantah perlakuan pungli pada pembuat Kartu Kuning di Dinas terkait.

Menurut Hawa kepada wartawan di salah satu Warkop di Hatebicara Kamis 7 Januari 2021 mengatakan, Dugaan Pungutan Yang bernilai barivariasi itu, tidak diperuntukkan untuk pembayaran ketika pengambilan Kartu kuning, namun biaya tersebut diperuntukkan ketika melakukan legalisir Kartu kuning guna mempermudah para pelamar kerja yang mengurus kartu kuning.

“Jadi, Sejauh ini memang ada para pembuat yang secara sukarela memberikan biayanya secara keikhlasan dan itu pihak kami tidak meminta apalagi sampai memaksa, karena kami mengetahui betul bahwa tidak ada regulasi yang mengatur terkait pembayaran ketika membuat maupun melegalisir kartu kuning,”katanya

Dirinya menegaskan kepada stafnya agar tidak semena-mena menagih biaya atau meminta kepada para pelamar pekerjaan yang sedang membuat kartu kuning ataupun yang melegalisir kartu kuning, sebab memang dalam aturan pembuatan kartu kuning tidak diperkenankan untuk membayar.

“Dalam aturan tidak ada pembayaran untuk pembuatan kartu kuning, untuk itu saya minta kepada seluruh staf agar tidak semena-mena menagih biaya pembuatan kartu kuning maupun yang dilegalisir,”tegasnya

Selain itu, lanjut Hawa, biaya legalisir kartu kuning dengan nominal 10 ribu sampai 20 ribu yang diberikan secara sukarela itu guna mempermudah para pembuat kartu kuning demi memperlancar urusan mereka seperti legalisir.

“Jadi untuk mempermudah mereka, misalnya membuat kartu kuning ketika keberatan melakukan foto copy di luar dengan demikian maka kita bisa membantu untuk buat di kantor,”ucapnya.

Hawa juga mengemukakan, bahwa untuk waktu pelayanan akan dimulai pada pukul 09.00 (pagi) hingga pada 12.00 (siang) dan dilanjutkan pada pukul 14.00 hingga 16.00, dan akan diterapkan mulai pada Senin pekan depan.

Hawa menambahkan, untuk para pelamar kerja yang hendak membuat kartu kuning agar melengkapi persyaratannya sebelum tiba di kantor sehingga ini dapat mempermudah dan mempercepat kami dalam melayani para pembuat kartu kuning.

“ketika pada saat pelayanan kita tidak lagi mengarahkan harus tambah ini tambah itu, dan jika tidak dilengkapi maka berkas yang bersangkutan bakal dikembalikan,”tegasnya.

Ia juga menyayangkan atas ucapan yang dilontarkan oleh Kabid Ketenagakerjaan Fabianus Atajalim yang menduga mungkin adanya oknum yang tidak bertanggungjawab lakukan pungutan.

Dirinya beranggapan bahwa atas ucapan Kabid Ketenagakerjaan tersebut berarti tidak adanya kontrol serta pengawasan yang dilakukan oleh Kabid.

“Sebagai Kabid mestinya dia mengontrol kerja-kerja staf dalam melayani pembuatan kartu kuning bukan justru mengklaim hal yang tidak pernah terjadi,” sesalnya.

Berikut dirinya beberkan persyaratan untuk membuat Kartu Kuning diantaranya
°Pas Foto 3×4 tiga lembar
°Foto Copy Ijasa SD, SMP, SMA, satu lembar
°Foto copy KTP satu Lembar.(Ay)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait